. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambuat baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pengujian materiil Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). < SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: