PKB: Putusan MK Soal Kewenangan DPD Bagus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 27 Maret 2013, 19:45 WIB
PKB: Putusan MK Soal Kewenangan DPD Bagus
LOGO PKB/IST
rmol news logo . Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambuat baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pengujian materiil Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Dalam putusannya MK memberikan kewenangan bagi DPD untuk ikut serta dalam mengajukan dan pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyakut daerah. Selain itu, DPD juga memiliki hak untuk menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), karena lembaga tersebut setara dengan Presiden dan lembaga legislatif (DPR). Namun, DPD tidak ikut serta dalam proses pengambilan keputusan.

"Baguslah, boleh-boleh saja, gak ada masalah," ujar  Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3).

Jelas Malik, para senator Senayan juga adalah politisi yang langsung dipilih oleh masyarakat. Bedanya mereka dipilih perseorangan sementara DPR melalaui partai politik.

"Kan DPD juga pilihan masyarakat, cuma pintunya yang berbeda," ungkap anggota Komisi II DPR RI ini.

Sambung dia, dengan putusan MK tersebut, sekarang DPD bisa saja menguslkan RUU, terutama RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, soal Pilkada dan hubungan daerah dan pusat. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA