Samad KPK: Haram Hukumnya Bupati Punya Mobil...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 12 Desember 2012, 17:59 WIB
Samad KPK: Haram Hukumnya Bupati Punya Mobil...
abraham samad/ist
rmol news logo . Keteladanan dari seorang pimpinan merupakan faktor dominan yang mampu mempengaruhi perilaku rakyatnya.

"Harusnya pemimpin memberikan keteladanan kepada rakyat, agar supaya rakyat dipimpinnya itu melihat apa yang dilakukan pemimpinnya sehingga bisa mencontoh," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

Samad mengatakan hal itu dalam seminar bertajuk "Berani Jujur Itu, Hebat!," dalam rangkaian acara Peringatan hari HAM dan Anti Korupsi Internasional, di ruang diorama gedung Auditorium Harun Nasution, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,  Tangerang Selatan (Rabu, 12/12).

Samad menerangkan, perilaku seorang Bupati yang tidak memberikan contoh kehidupan sederhana atau apa adanya kepada rakyat yang dipimpinnya, sehingga menimbulkan gap dengan pemimpinnya.

Lebih lanjut Samad menyebut bahwa seorang Bupati di daerah tidak terlalu pantas punya mobil jabatan seperti Hammer atau Alphard, saat sebagian besar masyarakatnya masih belum sejahtera,

"Atau lebih ekstrim lagi, haram hukumnya seorang Bupati memakai mobil jabatan Hammer atau Alphard ketika sebagian masyarakatnya saat sakit tidak bisa berobat ke Puskesmas dan RS setempat," lanjut Samad.

Hal-hal semacam ini diyakininya akan menimbulkan gap antara pemerintah dan rakyatnya.

"Karena dari itu pemimpin harus punya keteladanan untuk rakyatnya dan mampu hidup sebagaimana rakyat yang dipimpinnya," demikian pendiri LSM ACC Makasar ini. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA