KPK Serahkan Rekomendasi Perombakan Parpol ke Presiden dan DPR

Desak Reformasi Sistem Politik Total

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 26 April 2026, 12:59 WIB
KPK Serahkan Rekomendasi Perombakan Parpol ke Presiden dan DPR
Logo KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian besar soal bobroknya tata kelola partai politik kepada Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kajian tersebut merupakan bagian dari mandat UU dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor politik yang dinilai masih sangat rentan.

"Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah UU 19/2019, di mana dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.

Budi menegaskan, hasil kajian tersebut tidak berhenti sebagai dokumen internal, melainkan telah disampaikan langsung kepada pucuk kekuasaan untuk ditindaklanjuti secara serius.

"KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada presiden dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," tegas Budi.

Dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 itu, lembaga antirasuah memotret tiga persoalan utama yang menjadi sumber kerawanan korupsi, yakni penyelenggaraan Pemilu, tata kelola partai politik, dan maraknya transaksi uang kartal dalam politik.

KPK menemukan bahwa sistem internal partai politik masih amburadul, mulai dari tidak adanya roadmap pendidikan politik, lemahnya kaderisasi, hingga minimnya transparansi keuangan. Kondisi ini dinilai menjadi pintu masuk praktik transaksional seperti mahar politik dan jual beli pengaruh.

"Potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," ujar Budi.

Selain itu, tingginya biaya politik juga menjadi sorotan utama. KPK menilai mahalnya ongkos pencalonan mendorong kandidat mencari "modal politik" yang kemudian berujung pada praktik korupsi saat menjabat.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu, lemahnya proses seleksi, hingga penegakan hukum yang belum optimal.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," lanjut Budi.

Atas berbagai temuan tersebut, KPK mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan perubahan regulasi secara menyeluruh.

Pertama, revisi UU Pemilu dan Pilkada, khususnya terkait rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, hingga penguatan sanksi.

Kedua, revisi UU Partai Politik untuk memperkuat sistem kaderisasi, pendidikan politik, serta transparansi keuangan partai.

Ketiga, percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang yang selama ini sulit dilacak.

"Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik," tegas Budi.

KPK menegaskan, tanpa pembenahan menyeluruh di sektor politik, praktik korupsi akan terus berulang dengan pola yang sama.

"Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandisasi yang transparan serta akuntabel," pungkas Budi. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA