Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin mengatakan, fenomena tersebut menjadi salah satu alasan utama KPK mengusulkan agar pencalonan presiden, kepala daerah, hingga legislatif harus berbasis sistem kaderisasi partai yang jelas dan terintegrasi.
"Untuk memastikan integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang keberlanjutan secara berjenjang, perlu dibangun suatu sistem kaderisasi yang transparan dan terintegrasi yang menjadi acuan dalam pencalonan legislatif dan eksekutif," kata Aminuddin seperti dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.
KPK menilai, tanpa sistem kaderisasi yang kuat, proses politik akan terus dikuasai oleh praktik transaksional. Kandidat tidak lagi dipilih berdasarkan kualitas dan proses panjang di internal partai, melainkan karena kemampuan finansial untuk "membeli tiket politik".
Aminuddin mengungkapkan, kondisi ini justru semakin terlihat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan. Alih-alih memperkuat kader internal, partai justru tetap mencari figur dari luar yang berpotensi memicu transaksi politik.
"Sejalan dengan Putusan MK bomor 60/PUU-XXII/2024 bahwa putusan tersebut seharusnya dapat menjadikan acuan partai politik untuk mengajukan kader untuk menjadi calon kepala daerah, sehingga dapat mengurangi adanya mahar politik," jelas Aminuddin.
Namun fakta di lapangan berkata lain. KPK menemukan partai politik justru mengabaikan kader sendiri dan lebih memilih kandidat eksternal, meski telah memenuhi syarat untuk mencalonkan sendiri.
"Namun pasca putusan MK, partai politik yang melewati ambang batas tetap tidak mencalonkan kader partainya melainkan mencalonkan kader partai lain yang berpotensi menyebabkan terjadinya transaksi mahar," ungkapnya.
Temuan tersebut memperkuat hasil kajian KPK yang menyimpulkan bahwa lemahnya integrasi antara sistem rekrutmen dan kaderisasi menjadi salah satu akar masalah korupsi politik.
"Hal ini sejalan dengan temuan kajian yang berisikan lemahnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang berpotensi adanya mahar politik," pungkas Aminuddin.
BERITA TERKAIT: