Pengacara Jenderal Susilo Protes, KPK Dituntut Segera Limpahkan ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/muhammad-q-rusydan-1'>MUHAMMAD Q RUSYDAN</a>
LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN
  • Senin, 10 Desember 2012, 16:47 WIB
Pengacara Jenderal Susilo Protes, KPK Dituntut Segera Limpahkan ke Pengadilan
djoko susilo/ist
rmol news logo . Penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM kendaraan roda dua dan empat di Korlantas, Polri diprotes.

Juniver Girsang, salah seorang kuasa hukum Jenderal Susilo mengatakan penahanan tersebut tidak tepat lantaran tidak ada dasar hukumnya. Pasalnya, KPK beralasan penahanan dilakukan karena khawatir Jenderal Susilo akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan memepersulit pemeriksaan. Padahal, Juniver mengklaim kliennya selama ini selalu kooperatif.

"Kalau KPK sudah berani mengambil keputusan untuk menahan DS, kami minta  untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata dia kepada wartawan saat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/12).

"Jangan dilama-lama, kasian orangnya perlu kepastian hukum," katanya lagi.

Ketika ditanya soal Bambang Sukotjo yang menawarkan diri untuk diperiksa karena merasa memiliki bukti tambahan, Juniver merasa heran.

"Menawarkan diri? Itu aneh, kita proporsional aja lah," sindir pengacara yang juga mendampingi Hotasi Nababan ini. [sam]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA