Juniver Girsang, salah seorang kuasa hukum Jenderal Susilo mengatakan penahanan tersebut tidak tepat lantaran tidak ada dasar hukumnya. Pasalnya, KPK beralasan penahanan dilakukan karena khawatir Jenderal Susilo akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan memepersulit pemeriksaan. Padahal, Juniver mengklaim kliennya selama ini selalu kooperatif.
"Kalau KPK sudah berani mengambil keputusan untuk menahan DS, kami minta untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata dia kepada wartawan saat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/12).
"Jangan dilama-lama, kasian orangnya perlu kepastian hukum," katanya lagi.
Ketika ditanya soal Bambang Sukotjo yang menawarkan diri untuk diperiksa karena merasa memiliki bukti tambahan, Juniver merasa heran.
"Menawarkan diri? Itu aneh, kita proporsional aja lah," sindir pengacara yang juga mendampingi Hotasi Nababan ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: