Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga saat ini belum ada ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur ETF emas, baik dari sisi pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
“Memang sampai dengan saat ini belum ada ketentuan perpajakan yang terkait dengan ETF ini," kata Inge dalam diskusi Launching Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.
Salah satu opsi yang tengah dikaji pemerintah yakni penerapan PPh final atas transaksi ETF emas.
Skema tersebut berbeda dengan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final, di mana pajak yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
“Tapi kalau misalnya ETF ini dengan transaksi nanti yang sifatnya real time diusulkan untuk final, nah ini yang masih kita lakukan kajian di Kementerian Keuangan sendiri,” kata Inge.
Inge mengatakan, DJP juga telah berdiskusi dengan sejumlah asosiasi untuk memahami lebih jauh proses bisnis ETF emas.
Menurutnya, masukan dari pelaku industri dibutuhkan agar skema perpajakan yang diterapkan nantinya sesuai dengan karakteristik transaksi ETF emas.
“Beberapa asosiasi sudah datang ke tempat kami, kita bicarakan, kita coba pahami bersama seperti apa proses bisnis yang terjadi pada saat ETF ini dilakukan,” kata Inge.
Dengan demikian, keputusan mengenai penerapan pajak final atau nonfinal terhadap transaksi ETF emas masih dalam pembahasan antara pemerintah dan asosiasi.
“Apabila ada kajian-kajian, asosiasi barangkali akan memberikan masukan yang sangat baik sekali untuk kami,” kata Inge.
Inge menegaskan, pengaturan perpajakan ETF emas tidak dapat diputuskan oleh satu pihak. Pembahasannya melibatkan pemerintah, asosiasi, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Apakah juga dalam penentuan PPN-nya, apakah dia termasuk PPN atau tidak, nanti bisa kita putuskan bersama,” kata Inge.
Lebih lanjut, Inge menyampaikan bahwa ketentuan perpajakan ETF emas nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Menurutnya, penyusunan PP membutuhkan proses yang cukup panjang sehingga diperlukan dukungan dari berbagai pihak agar aturan perpajakan ETF emas dapat disiapkan sebelum pasar tersebut berkembang lebih luas.
“Supaya pada saat apabila nanti memang pasar akan dibuka untuk ETF ini, kita semua sudah siap dengan ketentuan perpajakannya,” pungkas Inge.
BERITA TERKAIT: