Kedatangannya ini karena diundang Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme untuk dimintai pendapat.
Dalam rapat tersebut, dia menyampaikan, ‎perlunya perbaikan UU Terorisme, terutama dalam pencegahan.
‎"Terutama tentang penularan terhadap keyakinan, akidah terorisme, dan radikalisme, ini berbahaya. Karena sekarang ini bertambahnya orang yang terlibat terorisme karena ada ceramah, karena doktrin. Kalau ada hukumnya, menurut saya, mereka akan berkurang karena khawatir," ungkap Ali.
Terpidana kasus terorisme yang dihukum seumur hidup ini menambahkan, pola terorisme sekarang agak berubah. Menurutnya, terorisme di Indonesia awalnya berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia. Namun, setelah muncul ISIS dan Alqaeda, afiliasi terorisme di Indonesia mulai berubah dan mengglobal.‎
"Kalau global berarti kan terbagi menjadi 2 teroris di Indonesia, Alqaeda dan ISIS. Jangka pendek ISIS, jangka panjang Alqaeda," tuturnya.
Di sisi lain, Ali sudah sepakat dengan penanganan pelaku teror yang dilakukan oleh Polisi atau Densus 88 Anti Teror.‎ Menurutnya, apa yang dilakukan Polisi atau Densus sudah sesuai dengan prosedur. Meski banyak yang menyebut proses penanganan hukum Densus terhadap pelaku teror kerap melanggar HAM karena ada prosedur tembak mati.
‎
"Saya bukan pro polisi atau Densus. Tapi apa yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur, baik saya sebagai pelaku teror atau prosedur yang berlaku di hukum Indonesia," ujar dia.
Ali juga meminta supaya pelaku teror yang dibebaskan untuk tidak ditanggapi berlebihan apalagi dikucilkan. Karena hal itu menurutnya akan memberikan dampak negatif kepada pelaku teror yang sudah bertobat itu.
"Jadi jangan bersikap lebay juga dari masyarakat," kata Ali.
‎Ali juga menceritakan, kini dirinya punya sejumlah tugas untuk membantu pencegahan terorisme. Di antaranya, dia menulis catatan deradikalisasi untuk diterbitkan pada laman
www.aliimron.com, lalu menggalakan deradikalisasi bersama BNPT, dan mengajak kembali pelaku teror ke jalan yang benar yang mengartikan jihad secara salah.
[zul]
BERITA TERKAIT: