Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengangkatan BG sebagai Wakapolri untuk Amankan Kasus BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 April 2015, 18:06 WIB
Pengangkatan BG sebagai Wakapolri untuk Amankan Kasus BLBI
budi gunawan/net
rmol news logo Politisi senior Rachmawati Soekarnoputri mengundang aktivis antikorupsi dan pegiat hukum di kantornya, Gedung Yayasan Pendidikan Soekarno, Jakarta. Pertemuan ini untuk menyorot pengangkatan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Wakapolri.

Menurut pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno itu, pengangkatan BG sebagai Wakapolri telah mencoreng institusi kepolisian yang bersifat independen. Rachmawati menilai, kepolisian telah masuk ke lingkaran kepentingan kekuasaan.

"BG menjadi Wakapolri untuk mengamankan posisi pemerintah. Kepolisian itu alat negara, alat pemukul, jelas itu (Mengamankan posisi pemerintah). Ini ujung-ujungnya kasus skandal besar BLBI. Ini keinginan ibu Budi, Megawati untuk kepentingannya terkait skandal BLBI," ungkap Rachma saat ditemui di kantor Yayasan Pendidikan Soekarno, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Rachma menjelaskan semestinya Presiden Jokowi bisa menerka mengapa BG dipaksakan pihak-pihak tertentu untuk menjadi petinggi di institusi polri. Kendati demikian dirinya pesimis Jokowi tak memperhatikan arah tujuan pengangkatan BG.

"Mestinya presiden bisa membaca kasus ini. Jadi wasalam (selesai) kalau Presiden hanya jadi petugas partai," sambungnya.

Disamping itu, menurut Rachma, tindakan Kapolri dan Wanjakti yang tetap melantik BG tidak berjalan selaras dengan langkah Presiden yang membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri dikarenakan reputasinya yang tercela.

"Sekarang yang menjadi pertanyaan ada policy (kebijakan) presiden, yang tadi (Budi Gunawan) diusulkan Wanjakti (menjadi Kapolri) ditolak presiden, kok sekarang seperti diplintir oleh Kapolri ini urusan internal dan usulan wanjakti BG jadi Wakapolri," ujar Rachmawati.

Terkait dengan status BG, Rachmawati memandang kasus dugaan korupsi BG belum tuntas. Meskipun praperadilan membatalkan penetapannya sebagai tersangka, namun ketua hakim tidak menyatakan kasus BG dihentikan

"Seharusnya KPK bisa membuat sprindik baru atas kasus BG. Tetapi malah justru melemparkan ke Kejaksaan Agung, dan sekarang kejaksaan melempar ke Bareskrim," sesal Rachmawati.

Dalam pertemuan hadir perwakilan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, YLBHI, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) serta Front Pelopor.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA