Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan hasil kejahatan korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan pentingnya pengembalian aset dalam strategi pemberantasan korupsi. Menurutnya, upaya tersebut tidak berhenti pada proses hukum semata, melainkan harus memberikan manfaat nyata.
"Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," kata Fitroh di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Fitroh menjelaskan, pemulihan aset atau asset recovery menjadi bagian integral dalam penanganan perkara korupsi, selain putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. KPK, kata dia, terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga negara agar proses tersebut berjalan optimal.
"Bagi KPK, pemulihan aset turut menjadi bagian penting sebagai bentuk sinergitas antar seluruh institusi negara," terang Fitroh.
Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp20,20 miliar kepada Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aset tersebut berasal dari sejumlah perkara korupsi yang telah diputus pengadilan.
Rinciannya, satu bidang tanah seluas 1.480 meter persegi dan bangunan 233 meter persegi di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta senilai Rp11,13 miliar, berasal dari perkara terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Selanjutnya, aset berupa tanah 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Kecamatan Gubeng, Surabaya senilai Rp6,13 miliar, berasal dari perkara terpidana Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kemudian, dua bidang tanah di Probolinggo, Jawa Timur masing-masing seluas 2.642 meter persegi senilai Rp1,27 miliar dan 1.473 meter persegi senilai Rp1,66 miliar, berasal dari perkara terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.
Fitroh menambahkan, langkah ini menjadi wujud nyata bahwa setiap hasil korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dikembalikan untuk kepentingan negara melalui pemanfaatan yang tepat.
"KPK, Kejaksaan, dengan kementerian dan lembaga terkait, memiliki tujuan sama, yaitu berbakti sebesar-besarnya bagi masyarakat," imbuh Fitroh.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto menilai pemanfaatan aset rampasan negara merupakan bagian penting dalam memperkuat penegakan hukum nasional sekaligus optimalisasi fungsi kelembagaan.
"Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan optimal. Kami meyakini, kolaborasi kuat Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar menegakkan hukum di Indonesia," pungkas Hendro.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat KPK dan Kejaksaan, di antaranya Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, Direktur Penuntutan KPK Budi Sarumpaet, serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Rina Virawati bersama jajaran lainnya.
BERITA TERKAIT: