Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang pelaku diamankan, termasuk satu penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Reynold, Kamis, 23 April 2026.
Para pelaku ditangkap di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara, pada Rabu, 22 April 2026. Dua pelaku utama berinisial F dan Y diamankan di salah satu rumah, sementara satu pelaku lainnya ditangkap kemudian.
“Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan penadah berinisial AHS yang membeli handphone milik korban,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi penjambretan tersebut.
“F berperan sebagai pengendara motor, Y sebagai eksekutor yang merampas handphone korban, sedangkan AHS sebagai penadah,” kata Roby.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat beserta barang bukti satu unit handphone milik korban. Mereka dijerat Pasal 477 UU 1/2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, aksi penjambretan terhadap WNA asal Jerman itu sempat viral setelah terjadi di sekitar kawasan Sekolah Santa Ursula Jakarta, Jalan Pos, Pasar Baru, pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.55 WIB.
Korban bernama Robin saat itu tengah menggunakan ponsel di pinggir jalan dekat zebra cross, sebelum tiba-tiba dirampas pelaku yang berboncengan sepeda motor.
BERITA TERKAIT: