Kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi wilayah yang mengalami intensitas sebaran abu vulkanik cukup tinggi, seperti Bogor dan Sukabumi, maupun daerah lainnya yang terdampak.
Dedi mengatakan, keputusan pelaksanaan pembelajaran daring dapat diambil masing-masing kepala sekolah dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
"Para kepala sekolah terhitung mulai Senin 7 September 2026, bisa mengambil keputusan untuk membuat sistem pembelajaran secara daring di rumahnya masing-masing," ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, Minggu 6 September 2026.
Menurutnya, penerapan pembelajaran daring tidak dilakukan secara seragam di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kepala sekolah diberikan ruang untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lingkungan sekolah dan tingkat sebaran abu vulkanik di daerah masing-masing.
"Sekali lagi, kepada para kepala sekolah, bisa mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan kondisi di lapangan agar sistem pembelajaran dilaksanakan secara daring di rumahnya masing-masing," kata Dedi.
Dedi menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik maupun tenaga pendidik di tengah kondisi sebaran abu vulkanik.
Ia berharap aktivitas pendidikan tetap dapat berjalan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di masing-masing daerah.
"Semoga kita semua bisa menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya dengan mempertimbangkan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan kita semua," pungkas Dedi, dikutip dari
RMOLJabar.
BERITA TERKAIT: