Bantuan Korpri KPK Diterbangkan ke NTT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 06 September 2026, 21:26 WIB
Bantuan Korpri KPK Diterbangkan ke NTT
Korpri KPK serahkan bantuan kebutuhan pangan untuk korban bencana di NTT. (Foto: Dok. Humas KPK)
Kecil Besar
rmol news logo Korpri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa kebutuhan pangan bagi masyarakat terdampak bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyerahan bantuan pangan tersebut disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat, 4 September 2026 untuk didistribusikan ke titik-titik bencana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, aksi sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian dan solidaritas pegawai KPK terhadap warga yang sedang terimpit musibah.

"Bantuan ini bukan sekadar bentuk kepedulian, tetapi bagian dari semangat kemanusiaan dan solidaritas untuk hadir bersama masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 6 September 2026.

Penyerahan bantuan diwakili oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Nagekeo, salah satu kawasan terdampak di NTT.

Budi berharap pasokan pangan tersebut dapat mengikis beban pemenuhan kebutuhan dasar warga di lokasi pascabencana.

"Semoga masyarakat diberikan ketabahan dan kekuatan, serta proses pemulihan di wilayah terdampak dapat berjalan cepat hingga kembali normal," tuturnya.

Ia menambahkan, penanganan bencana membutuhkan sinergi dan kebersamaan seluruh elemen bangsa melalui dukungan materiil maupun moril.

"Di tengah musibah, yang membuat kita kuat adalah kepedulian dan kebersamaan. Mari bergandengan tangan membantu saudara-saudara kita karena kita adalah satu keluarga besar Indonesia," pungkas Budi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA