Menurutnya, kebijakan ini penting untuk membangun budaya digital yang sehat, melindungi anak dari risiko penggunaan gawai yang tidak tepat, serta mengembalikan sekolah sebagai ruang belajar yang fokus, aman, dan ramah tumbuh kembang anak.
“Anak-anak harus dilindungi dari distraksi digital, kecanduan layar, paparan konten negatif, perundungan siber, serta dampak terhadap kesehatan fisik dan mental," kata Fahira, dikutip Rabu 15 Juli 2026.
Namun, kata Fahira, kuncinya adalah implementasi. Aturan ini juga harus jelas, adil, bijak, dan melibatkan orang tua.
Menurut Senator Jakarta ini, sekolah saat ini menghadapi tantangan besar. Di satu sisi, teknologi digital membuka banyak peluang pembelajaran.
Namun di sisi lain, penggunaan gawai yang tidak terkendali dapat menurunkan konsentrasi, mengurangi interaksi sosial, mengganggu kualitas tidur, memicu adiksi digital, dan membuat anak lebih rentan terhadap konten berbahaya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi peserta didik.
BERITA TERKAIT: