Mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi itu resmi diberhentikan tetap atau
drop out (DO), untuk mengakhiri proses penanganan kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik.
Kasus ini mencuat pada pertengahan Juli lalu setelah sejumlah pengakuan korban beredar di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak terkait.
Ketua Satgas PPKS USU, Meutia Nauly, mengatakan, hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti oleh pimpinan universitas melalui penerbitan keputusan resmi.
"Rektor Universitas Sumatera Utara kemudian menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama CHS, mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara," kata Meutia saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat Satgas PPKS USU, Senin 3 Agustus 2026.
Melalui keputusan tersebut, kata Meutia, Rektor USU menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau
drop out. Dengan demikian, CHS tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa USU dan kehilangan seluruh hak maupun kewajiban akademik serta nonakademik yang melekat pada statusnya.
"Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat pada status tersebut," kata Meutia, dikutip dari
RMOLSumut.
Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan wujud komitmen USU dalam menegakkan aturan dan memberikan perlindungan kepada korban, sekaligus menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual yang melibatkan CHS ramai diperbincangkan setelah sejumlah korban menyampaikan pengakuannya melalui media sosial.
Saat itu, Satgas PPKS USU menyatakan telah menerima laporan dan memeriksa sedikitnya 10 saksi serta korban. Selama proses penanganan, Satgas juga memastikan perlindungan terhadap korban dengan menjaga kerahasiaan identitas dan mencegah adanya pertemuan antara korban dengan terduga pelaku.
Keputusan
drop out terhadap CHS menjadi sanksi administratif terberat yang dijatuhkan USU dalam penanganan kasus tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses pemeriksaan di tingkat Satgas PPKS.
BERITA TERKAIT: