ASN Dizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 13 Juli 2026, 12:08 WIB
ASN Dizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI diizinkan mengantar anaknya pada hari pertama sekolah. (Foto: PPID)
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk mengantar anaknya pada hari pertama sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah. Dalam aturan ini, ASN diberikan izin untuk mengantar anaknya sekolah hingga pukul 12.00 WIB.

"Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan, yaitu pada hari Senin dan hari Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Senin, 13 Juli 2026.

Pramono mengatakan, hal ini sebagai bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap keterlibatan orang tua dalam pendidikan anaknya.

"Prinsipnya adalah Pemerintah DKI Jakarta men-support sepenuhnya kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya. Jadi, ASN diizinkan untuk itu," katanya.

Melalui SE ini, ASN mendapatkan fleksibilitas untuk terlibat dalam pengasuhan anak, terutama dalam memberikan pendidikan. 

Mereka dapat mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama masuk, yakni pada Senin, Selasa atau Rabu, sesuai jadwal masing-masing sekolah. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA