Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah. Dalam aturan ini, ASN diberikan izin untuk mengantar anaknya sekolah hingga pukul 12.00 WIB.
"Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan, yaitu pada hari Senin dan hari Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Senin, 13 Juli 2026.
Pramono mengatakan, hal ini sebagai bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap keterlibatan orang tua dalam pendidikan anaknya.
"Prinsipnya adalah Pemerintah DKI Jakarta men-support sepenuhnya kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya. Jadi, ASN diizinkan untuk itu," katanya.
Melalui SE ini, ASN mendapatkan fleksibilitas untuk terlibat dalam pengasuhan anak, terutama dalam memberikan pendidikan.
Mereka dapat mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama masuk, yakni pada Senin, Selasa atau Rabu, sesuai jadwal masing-masing sekolah.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: