Kasus Cibinong Tak Cukup Menonaktifkan Pejabat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Oktober 2026, 16:49 WIB
Kasus Cibinong Tak Cukup Menonaktifkan Pejabat
Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Astacita. (Foto: Dok. Pribadi)
Kecil Besar
rmol news logo Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong didorong menjadi momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat integritas dan pembenahan tata kelola pemasyarakatan.

Dorongan itu disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Astacita. Mereka mendukung langkah Kemenimipas melakukan pembenahan birokrasi dan pelayanan publik menyusul temuan Ombudsman RI terkait fasilitas hunian di Lapas Cibinong.

"Perkara Cibinong harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pembenahan birokrasi benar-benar diterapkan sampai ke unit pelaksana di lapangan," kata penanggungjawab Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Astacita, Amri dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurut mereka, setiap warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai aturan. Standar pelayanan juga harus transparan dan tidak memberikan ruang bagi fasilitas istimewa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka mengapresiasi langkah Kemenimipas yang sebelumnya mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik, termasuk evaluasi risiko penyimpangan, penguatan SOP, dan pengelolaan konflik kepentingan.

Aliansi juga meminta pemeriksaan kasus Cibinong dilakukan secara transparan dan objektif. Setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, pengawasan internal dan eksternal di seluruh satuan kerja pemasyarakatan dinilai perlu diperkuat. SOP juga diminta tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.

"Kasus Lapas Cibinong tidak semestinya hanya berakhir pada pergantian atau penonaktifan pejabat, tetapi harus menjadi bahan evaluasi sistem agar persoalan serupa tidak berulang," tegasnya.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Astacita juga mendorong penguatan mekanisme pengaduan masyarakat serta perlindungan bagi pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan.

Menurut mereka, evaluasi terhadap unit pemasyarakatan perlu dilakukan secara berkala dengan indikator yang terbuka dan terukur.

"Reformasi birokrasi bukan sekadar membenahi sistem di atas kertas. Reformasi harus hadir dalam bentuk pelayanan yang adil, kepastian aturan, pengawasan yang kuat, dan perlakuan yang setara bagi setiap warga binaan," pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA