Persetujuan itu setelah Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta atas laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua Ranperda tersebut, pada Senin 18 Mei 2026.
"Dua Ranperda ini sangat vital bagi masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto.
Ranperda RPPLH untuk memperjelas hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Terutama menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
Sementara Ranperda Pembangunan Keluarga diharapkan menjadi fondasi pembangunan masyarakat.
Keberadaan Ranperda Pembangunan Keluarga tersebut akan memberi perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban setiap anggota keluarga.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: