Vidi Galenso Syarief Raih Gelar Doktor di Universitas Jayabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 24 April 2026, 02:14 WIB
Vidi Galenso Syarief Raih Gelar Doktor di Universitas Jayabaya
Vidi Galenso Syarief resmi meraih gelar doktor Program Pasca-Sarjana Universitas Jayabaya. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Negara sebagai penguasa mempunyai kewenangan dalam mengelola dan mengawasi sumber daya alam. Tetapi faktanya, sampai saat ini, ada kelemahan, tereduksi hanya sebatas pada perizinan dan administratif.

Hal ini mengemuka dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Pasca-Sarjana Universitas Jayabaya, Program Doktor Ilmu Hukum pada Selasa 21 April 2026. Vidi Galenso Syarief resmi meraih gelar doktor  setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Kewenangan Negara Dalam Pembebanan Tanggung Jawab Pemulihan Lingkungan Terhadap Investor Tambang Batu Bara". 

Disertasinya itu diuji para guru besar yang dipimpin Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S. H., M. Hum. 

Ketua Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) itu memperoleh predikat cumlaude dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,99.

"Pemulihan lingkungan tidak menjadi konsentrasi yang harus diutamakan. Padahal, itu adalah amanah yang ada di UUD 1945, baik Pasal 33 maupun Pasal 28H tentang hak konstitusi rakyat dan hidup layak dan sehat," kata Vidi dalam keteranganya, dikutip Jumat 24 April 2026.

Vidi yang merupakan adik pengacara kondang, Elza Syarief ini menyarankan, negara perlu memperkuat kewenangan konstitusional melalui penerapan polluter pays, strict liability, perluasan tanggung jawab hingga investor, serta penguatan political will. 

"Perlu dilakukan reformulasi kebijakan minerba dengan menegaskan, negara sebagai ecological guarantor, memperluas tanggung jawab hingga investor, serta memperkuat pengawasan untuk menutup accountability gap," kata Vidi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA