Ahmad Khozinudin Anggap Tindakan Hercules Pengecut dalam Kasus Ilma Sani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 26 Mei 2026, 02:59 WIB
Ahmad Khozinudin Anggap Tindakan Hercules Pengecut dalam Kasus Ilma Sani
Ahmad Khozinudin. (Foto: YouTube Forum Keadilan TV)
rmol news logo Aktivis hukum Ahmad Khozinudin mengomentari tindakan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru atau GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal yang diduga melakukan penculikan hingga ancaman terhadap putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriani.

“Titik tertentu saya melihat, ini Hercules mengonfirmasi dia pengecut, menurut saya. Ini adalah konfirmasi, orang ketika di ruang publik begitu garang, tapi menghadapi wanita dengan cara seperti itu dan menurut saya itu pengecut,” kata Khozinudin dikutip dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin malam, 25 Mei 2026. 

Atas peristiwa itu, ia menyebut negara telah gagal memberikan jaminan keamanan kepada warganya.

“Justru saya miris, berarti negara ini sudah lalai. Tidak ada jaminan keamanan bagi segenap anak bangsa, warga negara agar mereka terlepas dari ancaman, dari unsur manapun,” jelasnya.
 
Lanjut Khozinudin, apa yang dilakukan GRIB Jaya terhadap Ilma Sani ini merupakan bentuk bahwa negara kalah dengan premanisme.

“Dan menurut saya ini yang harusnya tersinggung pertama kali adalah negara. Kenapa? Fungsi negara yang menjadi mediator, jika ada sengketa antar pihak. Bahkan, fungsi negara yang jadi alat penegakan hukum jika ada perselisihan hukum di antar para pihak itu dihilangkan, diambil alih,” bebernya. 

“Kalau bahasa hukum, ini kan Eigenrichting, main hakim sendiri. Asal jemput, introgasi paksa versinya, ancam pakai senjata, lalu tidak pernah mau mendengar, klarifikasi. Karena memang kronologisnya itu ada kesalahpahaman,” pungkas Khozinudin.

Terkait itu, Ilma membuat dua laporan di Polda Metro Jaya. Satu laporan dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2026. Sedangkan, satu laporan lagi diserahkan ke Direktorat Siber, terdaftar dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

Namun di pihak lain, GRIB Jaya juga melaporkan balik Ilma. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Mei 2026. Ilma dipolisikan terkait Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Jadi laporan itu sebagai terlapornya saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti dan berlebihan," kata juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya. rmol news logo article  


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA