Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Warga PIK dan PT WSSP Sepakat Berdamai soal Konflik Lahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 01 April 2026, 19:17 WIB
Warga PIK dan PT WSSP Sepakat Berdamai soal Konflik Lahan
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Konflik yang sempat memanas antara warga Perumahan Katamaran Permai- Trimaran Indah Pantai Indah Kapuk (Katri 11 PIK) dengan pengembang PT Wira Sakti Surya Persada (WSSP) berakhir dengan jalur kekeluargaan. 
 
Kedua belah pihak telah sepakat berdamai untuk mengakhiri perselisihan yang sempat viral di berbagai media online dan televisi swasta pada periode April hingga Mei 2025 lalu.
 
Persoalan ini bermula ketika perwakilan Warga Katri 11 membangun beton pagar yang diklaim sebagai milik warga dan berdiri di fasilitas umum. Hal ini kemudian merembet pada tudingan bahwa pembangunan Gedung Olahraga (GOR) oleh WSSP tidak memiliki izin resmi.
 
Selanjutnya WSSP melakukan langkah tegas dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, dimana ditemukan fakta hukum dari hasil penyelidikan berdasarkan verifikasi dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, terungkap fakta bahwa pagar yang dipersengketakan tersebut sepenuhnya adalah milik WSSP dan berdiri di atas lahan milik WSSP, bukan di fasilitas umum seperti yang dituduhkan sebelumnya.
 
Terkait perizinan GOR, terbukti bahwa WSSP telah mengantongi izin pembangunan yang lengkap. 

Adapun teguran yang sempat muncul dari  Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Utara merupakan bagian dari pengawasan periodik standar untuk memastikan kesesuaian teknis antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perizinan, dan bukan karena ketiadaan izin.
 
Menyadari adanya kekeliruan informasi tersebut, Boentoro M. Kwan dan Erwanto Trisno selaku Warga Perumahan Katri 11 menyampaikan permohonan maaf kepada pihak manajemen WSSP. 
 
Pihak WSSP pun menerima permohonan maaf tersebut demi menjaga kerukunan di lingkungan kawasan Pantai Indah Kapuk. 
 
"Kami menyadari adanya kesalahpahaman informasi terkait batas lahan dan status perizinan. Oleh karena itu, kami meminta maaf atas kegaduhan yang selama ini terjadi," ujar Boentoro didampingi Erwanto, dikutip Rabu 1 April 2026. 
 
Mereka mengaku bahwa warga di lingkungannya kini telah memahami kedudukan hukum yang sebenarnya.
 
Pihak WSSP juga menyampaikan apresiasi atas kesepakatan damai ini dan berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik dengan warga.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA