Secara keseluruhan, pos kesehatan disiagakan di 12 titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Lokasi tersebut meliputi tujuh terminal bus, tiga stasiun kereta, serta dua pelabuhan atau dermaga.
Tujuh terminal bus yang menjadi lokasi pos kesehatan antara lain Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Grogol, Terminal Lebak Bulus, dan Terminal Muara Angke.
Sementara itu, pos kesehatan di stasiun ditempatkan di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, dan Stasiun Jakarta Kota. Sedangkan untuk pelabuhan atau dermaga berada di Pelabuhan Kali Adem dan Pelabuhan Muara Angke.
Pos kesehatan ini mulai beroperasi pada 13 Maret hingga 30 Maret 2026 dengan penempatan petugas kesehatan yang siap melakukan pemeriksaan terhadap pramudi dan awak bus, serta melayani masyarakat selama masa angkutan Lebaran.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati, mengatakan fasilitas tersebut disiapkan untuk memastikan pengemudi angkutan umum maupun pemudik dalam kondisi sehat dan aman selama perjalanan.
“Pos kesehatan tersebut selain difokuskan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pengemudi bus dan awak kendaraan, juga memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menyampaikan, pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi penting dilakukan untuk memastikan kondisi fisik mereka layak mengemudi.
Ani menjelaskan, pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi meliputi pengisian skrining mandiri yang mencakup berbagai faktor risiko kesehatan seperti aktivitas merokok, aktivitas fisik, tuberkulosis, kesehatan jiwa, penyakit hati, faktor risiko kanker, status gizi, hipertensi, diabetes, penyakit kulit, penyakit paru obstruktif kronik, serta kanker paru.
Selain itu dilakukan pula pengukuran berat badan, tinggi badan, dan lingkar perut, pemeriksaan tekanan darah serta gula darah sewaktu. Petugas kesehatan juga melakukan anamnesa atau wawancara terkait kemungkinan penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, serta penyakit kulit.
Ia mengatakan, pengemudi juga akan mendapatkan konseling dan edukasi kesehatan dari petugas medis. Sebagai bagian dari pemeriksaan kelaikan berkendara, dilakukan pula pemeriksaan narkoba, alkohol respirasi untuk memastikan pengemudi benar dalam kondisi sehat dalam bertugas.
Ani menegaskan, apabila ditemukan gangguan kesehatan yang berpotensi membahayakan perjalanan, pengemudi tidak diperkenankan membawa kendaraan terlebih dahulu.
“Kalau dia ada gangguan kesehatan, misalnya dalam pengaruh alkohol atau ada penyakit seperti hipertensi atau diabetes yang membahayakan, maka dia dilarang untuk mengemudi lebih dahulu,” katanya.
Ia menjelaskan, pos kesehatan tidak hanya diperuntukkan bagi pengemudi dan awak bus, tetapi juga terbuka bagi masyarakat maupun penumpang yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Kalau pos kesehatan, kita buka untuk semua yang membutuhkan layanan kesehatan pada saat itu. Tapi pemeriksaan kesehatan kita fokuskan pada pengemudi yang akan membawa bus,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: