Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026, 12:02 WIB
Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan
Pegawai pusat data dan informasi HAM Kementerian HAM, Erton Vialy Arsy. (Foto: Dok. Pribadi)
DALAM percakapan netizen di tanah air, ihwal korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) masih terus mengalir tanpa akhir. Setidaknya dalam beberapa pekan ke depan, sosok eks kepala BGN bersama kedua wakilnya akan terus jadi bahan cibiran.
 
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, SS, LP, dan DH sebagai pucuk pimpinan terlebih dahulu dicopot Presiden Prabowo. Boleh jadi, ini adalah respons terhadap kritik masyarakat sipil, akademisi dan pelbagai pihak dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, tidak hanya anggaran yang dipandang spektakuler, tetapi juga drama-drama yang tidak perlu muncul dan viral ke permukaan.
 
Oleh karena itu, pencopotan ketiga pucuk pimpinan sebelum ditersangkakan oleh Kejaksaan mesti dilihat dalam kacamata positif. Pemerintah mengambil langkah korektif dan berbenah dalam menangani persoalan rasuah.
 
Namun, bagaimana pun pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada program yang tengah menjadi sorotan publik. Terlebih dari indeks persepsi korupsi (CPI) yang dipublikasikan Transparency International pada tahun 2025, skor Indonesia berada pada 34. Angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 182 negara di dunia.
 
Di kawasan, posisi Indonesia berada di bawah Singapura (skor 84), Malaysia (skor 50), dan Vietnam (skor 40) dalam CPI 2025. Posisi ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN dengan persepsi korupsi terendah di antara negara berpenghasilan menengah atas.
 
Sebagai informasi, rerata negara-negara di dunia ada pada skor 42. Dengan begitu, dapat kita interpretasikan bahwa persoalan korupsi di tanah air masih merupakan hal yang serius untuk ditangani.
 
Dampak Korupsi terhadap Penikmatan HAM
 
Di tanah air, tindak pidana korupsi masih dipahami sebagai kejahatan ekonomi atau pelanggaran administrasi negara. Padahal, korupsi merupakan tindakan yang secara nyata merugikan dan menghalangi pemenuhan HAM. Keterkaitan antara korupsi dan HAM juga telah lama diakui dalam wacana akademis.
 
Dalam studi yang dilakukan di 155 negara pada rentang waktu 2010-2014, Alves et. Al (2017) menunjukkan adanya indikasi kuat antara CPI dan Indeks Pembangunan Manusia (HDI) dengan koefisien korelasi ? 0,71. Dengan demikian, negara-negara yang memiliki skor CPI yang tinggi cenderung memiliki tingkat pembangunan manusia yang lebih mapan.
 
Merujuk pada beberapa laporan yang disusun Pelapor Khusus PBB tentang Kemiskinan Ekstrem dan HAM, terdapat indikasi kuat bahwa korupsi merupakan salah satu penyebab utama kemiskinan struktural dan kegagalan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
 
Dampak nyata korupsi terhadap penikmatan HAM masyarakat di tanah air masih jelas terekam dalam memori kolektif kita bersama saat menghadapi pandemi terakhir.
 
Di tengah kondisi darurat penanganan Covid-19, penyimpangan anggaran kesehatan sangat jelas mengurangi dan menghambat kualitas layanan kesehatan bagi jutaan orang yang membutuhkan.
 
Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa korupsi menjadi faktor terhambatnya negara melaksanakan realisasi progresif yang menjadi prinsip dalam pemenuhan hak ekonomi sosial budaya.
 
Memang dalam hak ekonomi sosial budaya, negara didorong untuk semaksimal mungkin menggunakan sumber daya untuk secara berkelanjutan dan nyata meningkatkan penikmatan HAM. Namun, adanya korupsi di suatu negara dalam membuat upaya tersebut stagnan atau bahkan mundur (retrogresi).
 
Pengakuan atas keterkaitan antara korupsi dan HAM juga dikonkretkan melalui resolusi Dewan HAM PBB Nomor 23/9 Tahun 2013. Secara eksplisit, Dewan HAM PBB menegaskan dampak negatif korupsi terhadap penikmatan HAM. Setelah itu, sejumlah resolusi dikeluarkan Dewan HAM PBB untuk menegaskan betapa seriusnya korupsi terhadap penikmatan HAM.
 
Oleh karena itu, wajar kemudian Komisioner Tingkat Tinggi PBB untuk HAM Volker Turk menegaskan bahwa Korupsi bukanlah kejahatan tanpa korban. Korupsi merampas hak-hak manusia –hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas peradilan yang adil, dan hak atas lingkungan yang bebas dari pencemaran. Korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia saling terkait secara mendalam.
 
Mengintegrasikan Persoalan Korupsi dan Pemenuhan HAM
 
Dalam berbagai laporan dan pernyataan resmi, KPK menempatkan korupsi di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagai sektor yang rentan terhadap korupsi dan menjadi fokus penindakan. Padahal ketiga sektor ini sangat erat dampaknya terhadap hak atas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang layak.
 
Kendati fakta menunjukkan kondisi demikian, belum ada kerangka kerja yang eksplisit mengaitkan antara upaya pemberantasan korupsi dengan agenda pemenuhan HAM.
 
Mengingat seriusnya dampak negatif penikmatan HAM, Kementerian HAM memasukkan pasal menyoal korupsi ke dalam RUU HAM. Pengintegrasian korupsi dan HAM dalam kerangka undang-undang merupakan sebuah terobosan – bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan.
 
Salah satu terobosan itu terdapat pada draft RUU HAM Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) berbunyi “Negara terutama Pemerintah untuk pelindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencegahan dan penindakan atas setiap perbuatan dan/atau praktik korupsi yang mengurangi dan menghalangi penikmatan HAM. (3) Keterkaitan antara korupsi dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.
 
Rancangan beleid ini mengajak kita menggeser paradigma dalam melihat korupsi. Korupsi kerap sekadar dipahami merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
 
Padahal, kerugian terbesar sejatinya dirasakan oleh masyarakat yang kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, lingkungan yang sehat, dan berbagai hak dasar lainnya.
 
Tantangannya kini bagaimana frasa ‘yang mengurangi dan menghalangi penikmatan HAM’ sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (2) RUU HAM dikonkretkan secara operasional ke dalam kebijakan antikorupsi. Harus diakui “membunyikan” HAM dalam suatu kasus korupsi memang perlu melalui proses asesmen.
 
Karena jika merujuk pada draft RUU HAM tidak semua kasus korupsi otomatis menjadi pelanggaran HAM. Khusus persoalan korupsi yang menghambat penikmatan HAM lah yang patut dimintai pertanggungjawaban. Menggunakan Pendekatan human rights impact assessment (HRIA) mungkin cukup relevan.
 
Penggunaan HRIA dalam kasus-kasus korupsi memang belum lazim di Indonesia. Padahal, keberadaan amicus curiae yang telah melakukan HRIA dalam suatu kasus korupsi dapat memperkaya percakapan di ruang sidang.
 
Harapannya, hakim mendapatkan pertimbangan lebih terkait dampak suatu kasus korupsi terhadap penikmatan HAM. Kementerian HAM, Pegiat HAM, masyarakat sipil, dan akademisi mungkin perlu mempertimbangkan opsi ini. 
 
Alternatif lain, dalam draft RUU HAM terkini, upaya penggunaan HRIA dimungkinkan melalui format peraturan presiden sebagai langkah pencegahan. Ketimbang membuat peraturan teknis yang terpisah, akan lebih efektif substansi HRIA diformulasikan ke dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) ke depan.
 
Jika draf menyoal korupsi ini dapat lolos dalam RUU HAM hingga diundangkan kelak, ini akan menjadi strategi penting untuk memastikan bahwa kesuksesan menuntaskan soal rasuah lebih dari jumlah penangkapan, tersangka atau kerugian negara yang dipulihkan. 
 
Karena, yang lebih penting adalah sejauh mana kemampuan negara dalam upaya pemberantasan korupsi memperbaiki kualitas hidup masyarakat hingga meningkatkan penikmatan atas hak asasi manusia. rmol news logo article
 
Erton Vialy Arsy
Pegawai Pusat Data dan Informasi HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA