Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja lebih fleksibel, baik dari kantor maupun dari lokasi lain tanpa menganggu prioritas pelayanan publik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Mengacu beleid tersebut, kepala perangkat daerah atau biro sekretariat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja pegawai melalui skema Work from Office (WFO) dan WFA.
Penyesuaian berlaku pada dua hari menjelang Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.
Meski demikian, penerapan WFA tidak bisa dilakukan secara penuh. Pemerintah membatasi maksimal hanya 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat bekerja dari luar kantor.
Pemberian izin juga dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.
Dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatur ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk presensi secara daring dua kali sehari.
"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Selasa 24 Maret 2026.
Selain itu, aturan jam kerja juga tetap diberlakukan. Untuk periode 16-17 Maret, akumulasi jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari. Sementara pada 25-27 Maret, jam kerja menjadi 8,5 jam per hari.
Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, capaian jam kerja tetap menjadi dasar perhitungan kinerja. Atasan langsung diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran pegawai melalui sistem presensi yang tersedia.
Pemerintah menegaskan, fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga pencapaian target kinerja secara efektif dan efisien.
Adapun kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas ASN selama periode libur panjang dapat lebih terkelola, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
BERITA TERKAIT: