Perbandingan dengan praktik di Amerika Serikat menunjukkan bahwa teknologi serupa justru menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam satu dekade terakhir.
Menariknya, perdebatan di Amerika Serikat bukan berangkat dari pertanyaan apakah teknologi tersebut canggih atau efektif. Perdebatannya dimulai dari seberapa jauh negara boleh mengenali, merekam, dan melacak warganya melalui teknologi.
Amerika Serikat telah menggunakan teknologi pengawasan lalu lintas berbasis kamera jauh lebih lama dibanding Indonesia.
Ribuan kamera
Automatic License Plate Reader (ALPR) dipasang di jalan raya, persimpangan, mobil patroli, dan berbagai fasilitas publik. Teknologi ini hanya membaca pelat nomor kendaraan, mencatat lokasi, waktu, dan arah perjalanan kendaraan yang melintas.
Namun bahkan teknologi yang hanya membaca pelat nomor tersebut memicu perlawanan luas dari organisasi hak sipil, akademisi, hingga anggota parlemen.
Alasannya, ketika jutaan data perjalanan kendaraan dikumpulkan setiap hari, pemerintah pada akhirnya dapat mengetahui pola pergerakan seseorang, lokasi yang sering dikunjungi, jam aktivitas, hingga jaringan sosial yang dimiliki.
Akibat kekhawatiran tersebut, banyak negara bagian Amerika kemudian menerapkan pembatasan yang sangat ketat.
Beberapa wilayah membatasi masa penyimpanan data hanya beberapa minggu. Sebagian mengharuskan audit penggunaan secara berkala. Ada yang mewajibkan izin khusus sebelum data dapat diakses. Bahkan terdapat yurisdiksi yang melarang pertukaran data secara bebas antarinstansi.
Dengan kata lain, di Amerika Serikat, ketika negara hanya membaca pelat nomor kendaraan saja, berbagai mekanisme pembatasan langsung dibangun untuk mencegah lahirnya pengawasan massal terhadap warga negara.
Indonesia kini justru melangkah lebih jauh.
ETLE Face Recognition tidak lagi berhenti pada identifikasi kendaraan. Sistem mulai diarahkan untuk mengidentifikasi manusia yang berada di balik kendaraan tersebut.
Kamera bukan hanya mengenali nomor polisi, tetapi juga mengenali wajah pengemudi dan menghubungkannya dengan identitas yang tersimpan dalam basis data negara.
Di sinilah muncul perbedaan krusial antara model Indonesia dan pengalaman Amerika.
Jika ALPR di Amerika hanya mengetahui bahwa kendaraan tertentu berada di lokasi tertentu pada waktu tertentu, maka
Face Recognition memungkinkan negara mengetahui siapa orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. Informasi yang dikumpulkan menjadi jauh lebih sensitif karena menyangkut identitas biometrik seseorang.
Perubahan ini terlihat sederhana secara teknis, tetapi sangat besar secara konseptual. Negara tidak lagi sekadar mengawasi objek berupa kendaraan, tapi juga mulai mengawasi subjek berupa manusia.
Karena itu, ketika teknologi
Face Recognition mulai digunakan oleh lembaga penegak hukum di Amerika Serikat, resistensi publik meningkat jauh lebih besar dibanding penggunaan kamera pelat nomor.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa teknologi pengenalan wajah memiliki risiko salah identifikasi, bias algoritmik, dan penyalahgunaan untuk tujuan yang tidak pernah diumumkan kepada publik pada saat awal implementasi.
Beberapa kota besar di Amerika bahkan pernah menghentikan atau membatasi penggunaan
Face Recognition oleh aparat pemerintah karena kekhawatiran bahwa teknologi tersebut dapat berkembang menjadi instrumen pengawasan masyarakat secara luas.
Yang menarik, perdebatan di Amerika tidak pernah berpusat pada kemampuan teknologi mendeteksi pelaku pelanggaran. Hampir semua pihak mengakui bahwa teknologi tersebut dapat membantu penegakan hukum.
Persoalannya adalah apakah manfaat tersebut sebanding dengan risiko yang ditimbulkan terhadap kebebasan sipil.
Pelajaran terbesar dari Amerika adalah bahwa semakin kuat kemampuan negara mengidentifikasi warga negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus dibangun terhadap negara itu sendiri.
Di titik inilah muncul relevansi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-undang tersebut mengakui bahwa data biometrik merupakan kategori data pribadi yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Konsekuensinya, pemrosesan data biometrik tidak dapat diperlakukan sama dengan data biasa.
Harus terdapat tujuan yang jelas, dasar hukum yang jelas, pembatasan penggunaan yang jelas, serta perlindungan yang memadai terhadap kemungkinan penyalahgunaan.
Pertanyaannya, apakah Indonesia telah menyiapkan seluruh pagar hukum, mekanisme audit, transparansi publik, pembatasan akses, dan pengawasan independen yang selama ini menjadi syarat utama di berbagai negara demokrasi ketika teknologi serupa digunakan.
Karena sejarah menunjukkan bahwa teknologi pengawasan hampir selalu berkembang lebih cepat dibanding regulasi yang mengaturnya.
Apa yang hari ini diperkenalkan untuk mendeteksi pelat nomor palsu dapat berkembang menjadi instrumen yang jauh lebih luas di masa depan apabila tidak dibatasi secara tegas sejak awal.
Pengalaman Amerika Serikat memberikan satu pelajaran penting bahwa ancaman terbesar dari teknologi pengawasan bukan terletak pada apa yang dapat dilakukan hari ini, melainkan pada apa yang mungkin dilakukan besok ketika seluruh infrastruktur pengawasan telah selesai dibangun.
Dan dengan masuknya
Face Recognition ke dalam ETLE Nasional Presisi, Indonesia baru saja mengambil satu langkah besar menuju arah tersebut.
Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)
BERITA TERKAIT: