Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan, termasuk keterlambatan masuk kantor di jam kerja normal.
Pernyataan itu disampaikan Pramono merespons kebijakan WFA maksimal 50 persen ASN yang diterapkan Pemprov DKI usai libur Idulfitri.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian PANRB yang mengatur fleksibilitas kerja ASN dengan tetap menjaga pelayanan publik.
“Selama WFA-nya sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi untuk itu. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan.” kata Pramono di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Selain soal kedisiplinan, Pramono juga menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh ASN, termasuk kendaraan dinas berpelat merah. Ia meminta agar pelanggaran penggunaan fasilitas tersebut ditindak tegas.
“Bagi ASN DKI Jakarta, saya sudah meminta siapapun yang menggunakan kendaraan pribadi yang pelat merah, kami akan tidak tegas.”
Pemprov DKI juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Pengaturan WFA dan WFO dilakukan secara selektif oleh masing-masing perangkat daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan jam kerja dan presensi daring.
Pramono memastikan Pemprov DKI akan terus menyesuaikan kebijakan sesuai arahan pemerintah pusat, sambil tetap menjaga ketertiban dan kinerja aparatur selama periode libur panjang.
BERITA TERKAIT: