Pelaksanaan Perda KTR Harus Berkeadilan dan Berimbang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 24 Desember 2025, 18:20 WIB
Pelaksanaan Perda KTR Harus Berkeadilan dan Berimbang
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). (Dok Istimewa)
rmol news logo Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta resmi diketok menjadi Peraturan Daerah setelah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. 

Pengesahan ini menjadi penanda berakhirnya proses panjang pembahasan regulasi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas, khususnya pelaku usaha kecil di pasar tradisional.

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menaruh harapan besar agar Perda KTR yang telah disahkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan. 

Terlebih, pembahasan sebelumnya telah melalui tahapan fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), yang bertujuan memastikan regulasi tersebut sejalan dengan asas kesejahteraan masyarakat, kepastian hukum, serta tidak menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang merugikan.

Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, secara khusus mengapresiasi hasil fasilitasi Kemendagri yang dapat diakses secara terbuka oleh publik. Ia menilai, masukan Kemendagri telah mengakomodasi aspirasi pedagang pasar yang selama ini khawatir terdampak aturan yang dinilai berlebihan.

Hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri antara lain mengarahkan penghapusan pasal larangan pemajangan rokok di titik penjualan. Selain itu, Kemendagri juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk menetapkan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di pasar serta tempat umum lain yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.

“Kami mengapresiasi Kemendagri atas hasil fasilitasi yang sejalan dengan harapan kami. APPSI berharap aspirasi kami, para pedagang, benar-benar diakomodir. Kami berharap ketika Raperda ini lahir menjadi Perda KTR, hasilnya sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri tersebut,” ujar Mujiburrohman, Rabu, 24 Desember 2025.

APPSI sebelumnya menyuarakan kekhawatiran terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai eksesif dan berpotensi mematikan usaha pedagang kecil. Di antaranya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan pemajangan produk rokok, serta perluasan kawasan tanpa rokok hingga ke pasar tradisional.

Menurut APPSI, penerapan aturan tersebut tanpa pengecualian dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha ratusan ribu pedagang pasar. Berdasarkan data APPSI, Pemprov DKI Jakarta saat ini memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, dengan jumlah pedagang mencapai 110.480 orang.

Terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara Ali Rido menegaskan bahwa kepatuhan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta terhadap hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri merupakan bentuk keseriusan dalam menjalankan pemerintahan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

“Apabila hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas Ranperda KTR DKI Jakarta tidak ditindaklanjuti, ini jelas bertentangan dengan Pasal 88 dan Pasal 90 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tegas Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut.

Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap hasil fasilitasi juga dapat dimaknai sebagai pengabaian terhadap konsep pembinaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rido menjelaskan, fasilitasi Kemendagri merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan preventif dari pemerintah pusat terhadap pembentukan peraturan daerah. Mekanisme ini dilakukan sebelum suatu ranperda ditetapkan, untuk memastikan regulasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan, serta tetap selaras dengan kebijakan nasional.

Untuk diketahui, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 secara tegas mengamanatkan pemerintah daerah untuk mematuhi hasil fasilitasi Kemendagri. Apabila hasil tersebut diabaikan, maka suatu peraturan daerah tidak dapat ditetapkan dan diundangkan. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA