Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan pembahasan regulasi turunan Undang-Undang DKJ tetap dilanjutkan demi memberikan kepastian hukum bagi warga Jakarta.
“Tetap lanjut. DKI harus siapkan perdanya kapan pun Perpres terbit agar warga Jakarta punya kepastian hukum,” kata Abdul Aziz kepada RMOL, Senin, 18 Mei 2026.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga terbit keputusan resmi presiden terkait pemindahan ibu kota.
Menurut Aziz, dokumen regulasi DKJ harus mampu mengantisipasi berbagai dinamika besar yang akan muncul setelah perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, terdapat 15 kewenangan khusus Jakarta yang menjadi dasar penyusunan regulasi turunan.
Kewenangan tersebut meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, hingga ketenagakerjaan.
DPRD DKI Jakarta juga menegaskan tetap berkomitmen mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait status kekhususan Jakarta di masa mendatang.
BERITA TERKAIT: