Mantan Jaksa KPK Tuangkan Pengalaman dalam Buku Catatan Jaksa Eksekutor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 08 Juni 2026, 12:19 WIB
Mantan Jaksa KPK Tuangkan Pengalaman dalam Buku Catatan Jaksa Eksekutor
Buku "Catatan Jaksa Eksekutor" karya mantan Jaksa KPK, Andry Prihandono/Dokumen Pribadi
rmol news logo Mantan Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andry Prihandono, membagikan pengalaman dan pengetahuannya selama bertugas melalui buku berjudul Catatan Jaksa Eksekutor.

Andry, yang kini menjabat sebagai Vice President Hukum dan Kepatuhan Perum DAMRI, mengulas secara komprehensif tugas dan kewenangan jaksa eksekutor di KPK dalam melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Andry, jaksa eksekutor di KPK merupakan jaksa dari Kejaksaan Agung yang diperbantukan di KPK untuk melaksanakan amar putusan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Buku ini menjelaskan tugas dan kewenangan jaksa eksekutor di KPK sebagai pelaksana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik terhadap terpidana maupun barang bukti," kata Andry kepada RMOL, Senin 8 Juni 2026. 

Dalam buku tersebut, Andry menjelaskan bahwa secara fungsional tugas jaksa eksekutor terbagi menjadi dua kategori. Pertama, melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti menyetorkan uang denda dan uang pengganti ke kas negara, serta mengajukan permohonan penilaian dan lelang barang rampasan negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kedua, melaksanakan tugas tambahan di luar amar putusan pengadilan, antara lain memproses hibah barang rampasan negara dan membuka blokir rekening milik terpidana yang telah melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti maupun denda.

Andry juga mengelompokkan tugas jaksa eksekutor berdasarkan tujuannya. Pertama, tugas yang berkaitan dengan pemulihan aset negara, seperti penyitaan aset untuk pembayaran uang pengganti dan penyetoran hasilnya ke kas negara. Sementara itu, tujuan kedua adalah tugas non-pemulihan aset, salah satunya berupa pelaksanaan eksekusi terpidana ke lembaga pemasyarakatan.

Selain memaparkan pengalaman dan tugasnya sebagai jaksa eksekutor, Andry turut menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang mendukung pelaksanaan tugasnya selama bertugas di KPK. 

Ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Kejaksaan Agung serta sejumlah rekan dan pejabat yang pernah bekerja bersamanya, antara lain Direktur Labuksi Jaksa Mungki Hadipratikto, Tim Satgas V Eksekusi, Jaksa Ali Fikri yang saat itu menjabat Juru Bicara KPK, dan Jaksa Moch Takdir Suhan yang kala itu menjadi Asisten Juru Bicara KPK.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Satgas Pelacakan Aset, Satgas Pengelolaan Barang Bukti, Satgas Eksekusi, serta Satgas Tata Kelola pada Direktorat Labuksi yang dinilainya turut berkontribusi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi.

"Tugas non-pemulihan aset antara lain eksekusi terpidana ke lembaga pemasyarakatan," pungkas Andry. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA