Dewan Adat Bamus Betawi:

Mendesak Penguatan Perlindungan Pengemudi Ojol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 01 September 2025, 13:11 WIB
Mendesak Penguatan Perlindungan Pengemudi Ojol
Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
rmol news logo Pengemudi ojek online (ojol) telah menjadi tulang punggung ekonomi rakyat melalui platform digital. Namun sayangnya mereka masih menghadapi tantangan serius dalam hal konsolidasi sosial, kelembagaan, dan perlindungan komunitas.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung melalui keterangan elektroniknya yang diterima redaksi di Jakarta, Senin 1 September 2025.

"Sudah waktunya ojol mendapatkan ruang yang lebih kokoh dalam konsolidasi sosial dan kelembagaan, sehingga tidak rentan dalam situasi kerawanan sosial," kata Eki.

Menurut Eki, diperlukan ikatan persaudaraan antar komunitas ojol lintas platform agar mereka memiliki wadah persatuan yang solid.

"Kami juga siap memperjuangkan adanya mekanisme kelembagaan yang melibatkan organisasi masyarakat, pemerintah, dan mitra strategis demi menjamin keamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi pengemudi ojol," kata Eki.

Eki menekankan, jika semua elemen bangsa bergandengan tangan, Jakarta akan tetap menjadi rumah besar yang damai dan sejahtera bagi semua. 

"Betawi harus tampil sebagai penyangga persaudaraan, bukan hanya bagi orang Betawi, tetapi juga bagi saudara-saudara dari seluruh Indonesia yang mencari nafkah di kota ini,” kata Eki.

Terkait dinamika politik, Dewan Adat Bamus Betawi mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, memperkuat dialog, dan mengutamakan persaudaraan dalam menghadapi dinamika sosial terkini. 

"Hanya dengan kebersamaan, kita dapat melewati masa-masa penuh tantangan ini dan membangun masa depan yang lebih adil serta harmonis bagi seluruh rakyat," pungkas Eki. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA