Merespons hal tersebut, Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung mendukung aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam skandal korupsi di BGN.
Menurut Eki, kasus yang menimpa Heikal Syafar merupakan ranah pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan Dewan Adat Bamus Betawi.
"Itu murni bisnis Heikal di BGN. Saya pastikan tidak ada aliran dana maupun setoran dapur-dapur SPPG ke Dewan Adat Bamus Betawi," kata Eki dalam keterangannya, Minggu 14 Juni 2026.
Eki menegaskan, apabila di kemudian hari Heikal terbukti melawan hukum, pihaknya tentu akan melakukan tindakan tegas.
"Siapa pun pengurus Dewan Adat Bamus Betawi yang melakukan tindak pidana pastinya akan dikeluarkan atau dilakukan pencabutan SK," kata Eki.
Eki menambahkan, pihaknya mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan evaluasi menyeluruh agar tepat sasaran.
Sebelumnya, dugaan penipuan dan penggelapan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini menyeret sejumlah pihak yang mengaku sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengadaan food tray.
Hal itu berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/638/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan diterima pada 25 Januari 2026.
Mereka dilaporkan karena diduga melakukan rangkaian perbuatan yang mengarah pada penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama proyek pemerintah.
Kuasa hukum korban dari RDA Law Office & Rekan menjelaskan, para terlapor diduga menawarkan kerja sama pengadaan food tray BGN dengan dalih telah mengantongi kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, mereka mengaku terkendala modal dan kemudian mengajak korban untuk menjadi investor.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: