Eki Pitung:

Tak Ada Aliran Dana MBG ke Dewan Adat Bamus Betawi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 14 Juni 2026, 23:37 WIB
Tak Ada Aliran Dana MBG ke Dewan Adat Bamus Betawi
Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengadaan food tray dengan nilai kerugian mencapai Rp22 miliar, salah satunya dilaporkan menyeret nama Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Heikal Syafar.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung mendukung aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam skandal korupsi di BGN.

Menurut Eki, kasus yang menimpa Heikal Syafar merupakan ranah pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan Dewan Adat Bamus Betawi.

"Itu murni bisnis Heikal di BGN. Saya pastikan tidak ada aliran dana maupun setoran dapur-dapur SPPG ke Dewan Adat Bamus Betawi," kata Eki dalam keterangannya, Minggu 14 Juni 2026.

Eki menegaskan, apabila di kemudian hari Heikal terbukti melawan hukum, pihaknya tentu akan melakukan tindakan tegas.

"Siapa pun pengurus Dewan Adat Bamus Betawi yang melakukan tindak pidana pastinya akan dikeluarkan atau dilakukan pencabutan SK," kata Eki.

Eki menambahkan, pihaknya mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan evaluasi menyeluruh agar tepat sasaran.

Sebelumnya, dugaan penipuan dan penggelapan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai kerugian mencapai Rp22 miliar dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini menyeret sejumlah pihak yang mengaku sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengadaan food tray.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/638/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan diterima pada 25 Januari 2026. Para korban adalah Andrew Buntoro dan Elfi Salim, yang mengaku mengalami kerugian besar setelah menyerahkan dana investasi untuk proyek pengadaan food tray di lingkungan BGN.

Dalam laporan tersebut, korban menyebut beberapa nama yang diduga terlibat, antara lain Malinda Dee, Nofalia, Heikal Safar, serta Rita Hartanti. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan rangkaian perbuatan yang mengarah pada penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama proyek pemerintah.

Kuasa hukum korban dari RDA Law Office & Rekan menjelaskan, para terlapor diduga menawarkan kerja sama pengadaan food tray BGN dengan dalih telah mengantongi kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, mereka mengaku terkendala modal dan kemudian mengajak korban untuk menjadi investor.

Korban akhirnya menyetorkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp17 miliar, yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 45 hari berikut keuntungan.rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA