"Hari ini saya melaporkan PUPR Kota Madiun karena telah merusak lahan kami. Lahan sawah itu telah diuruk dengan tanah sedimen yang bercampur dengan plastik, beling, kayu dan lainnya," kata Agus dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu, 20 Agustus 2025.
Akibat pengurukan itu, lanjut dia, lahan sawah seluas 1300 meter persegi menjadi rusak dan tak bisa produktif lagi untuk bercocok tanam.
Agus yang didampingi anggota DPRD Kota Madiun Dwi Jatmiko menjelaskan, jalur mediasi dengan PUPR sudah ditempuh mulai awal Januari 2025 hingga Agustus 2025. Dalam mediasi tersebut, pihak PUPR sudah mengakui bersalah dan meminta maaf.
Merasa dirugikan dalam mediasi itu, Agus meminta PUPR untuk membeli atau tukar guling lahan sawahnya. Namun hal itu tak kunjung ada tindakan hingga akhirnya ia menempuh jalur hukum melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Saya minta pihak PUPR Kota Madiun bertanggung jawab. Jika dibeli atau ditukar guling silakan. Yang jelas saya sangat dirugikan.Terakhir mereka bilang akan disampaikan ke pimpinan dan meminta maaf," sesalnya.
Sementara itu, Dwi Jatmiko atau yang akrab disapa Kokok Patihan menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan bertujuan agar masalah ini menjadi perhatian baik dari pemkot maupun kepolisian.
BERITA TERKAIT: