Direktur Perdamaian dan Keamanan Internasional Kemlu RI, Caka Alverdi menjelaskan bahwa Indonesia memiliki batasan yang tegas dalam setiap misi internasional.
Inilah yang menjadi utama agar keikutsertaan Indonesia tetap selaras dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif serta komitmen terhadap hukum internasional.
"Dari national caveat kita, saya sampaikan beberapa hal, seperti misalnya yaitu mandat non-combat dan non-demiliterisasi. Tidak ditargetkan dengan pihak mana pun. Penggunaan kekuatan sangat terbatas. Area penugasan terbatas di Gaza," ujar Caka dalam press briefing di Gedung Kemlu, Jumat, 27 Februari 2026.
Pemerintah menegaskan, mandat yang diemban dalam ISF murni untuk stabilisasi dan tidak diarahkan pada operasi militer ofensif ataupun kepentingan politik pihak tertentu.
Selain itu, Kemlu menekankan bahwa keterlibatan Indonesia mensyaratkan persetujuan dari otoritas Palestina sebagai prasyarat utama.
"Persetujuan Palestina sebagai prasyarat. Menolak perubahan demografi dan relokasi paksa. Menghormati kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri," tegasnya.
Lebih jauh, Caka memastikan partisipasi tersebut tidak bersifat permanen dan dapat dievaluasi setiap saat.
"Dan yang paling terakhir, yang paling penting adalah, dapat dihentikan kapan saja," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: