RW dan RT Curug Peras Pemborong Ditangkap di Cafe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 02 Agustus 2025, 22:49 WIB
RW dan RT Curug Peras Pemborong Ditangkap di Cafe
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (depan).
rmol news logo Aksi pemerasan HS (51) dan S (35) berakhir di jeruji. Ketua RW dan RT di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten itu dicokok karena memeras pemborong proyek pembangunan ruang kelas tambahan sebuah SMP.

Kasus terungkap saat korban berinisiatif menemui ketua lingkungan tempat dilaksanakan pekerjaan sebagai bentuk koordinasi.

"Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar 35 juta rupiah," terang Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Korban sempat menolak dan menyanggupi memberikan setengah dari yang diminta. Namun H dan HS yang sudah ditetapkan tersangka menolak serta mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan. 

"Karena merasa dirugikan korban melaporkan kejadian ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti," ucap Indra.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah cafe di Kawasan Citra Raya. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Indra.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA