Kasus terungkap saat korban berinisiatif menemui ketua lingkungan tempat dilaksanakan pekerjaan sebagai bentuk koordinasi.
"Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar 35 juta rupiah," terang Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Korban sempat menolak dan menyanggupi memberikan setengah dari yang diminta. Namun H dan HS yang sudah ditetapkan tersangka menolak serta mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan.
"Karena merasa dirugikan korban melaporkan kejadian ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti," ucap Indra.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah cafe di Kawasan Citra Raya. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Indra.
BERITA TERKAIT: