Demikian penegasan Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Selasa 6 Januari 2026.
“KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis,” kata Habiburrokhman.
Legislator Gerindra itu menjelaskan, pengaturan dalam KUHP baru mengakhiri praktik kriminalisasi otomatis dengan mengubah pendekatan penegakan hukum.
Sebab, kata Habiburokhman, fokus tidak lagi semata pada isi informasi yang disampaikan, melainkan pada akibat nyata yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
“Serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea),” kata Habiburrokhman.
Menurutnya, pendekatan tersebut secara signifikan membatasi ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik.
Habiburrokhman menambahkan, KUHP baru juga menegaskan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai
ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penegakan hukum, bukan sebagai instrumen represif utama.
“Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama,” pungkas Habiburokhman.
BERITA TERKAIT: