Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras orang tua yang diduga melakukan kekerasan dan penelantaran tersebut.
"Saya mengutuk keras orang tua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak tersebut," ujar anggota KPAI, Kawiyan, di Jakarta, Sabtu 14 Juni 2025.
Kasus penelantaran anak oleh ayah ini sangat memprihatinkan. Terlebih kalau ternyata penelantaran tersebut dibarengi dengan unsur kekerasan fisik terhadap anak.
Sehingga, orang tua yang menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anaknya harus dihukum pidana.
KPAI pun meminta Polri segera menangkap orang tua korban sebagai pelaku penelantaran.
"Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," sebut Anggota KPAI yang mengampu Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran ini.
Merujuk Pasal 76B UU Perlindungan Anak, setiap orang dilarang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, melibatkan anak dalam perlakuan salah dan pelantaran. Sementara pada Pasal 76C terdapat larangan kepada setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Hukuman atas pelanggaran Pasal 76B paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sedangkan hukuman atas pelanggaran Pasal 76C adalah paling lama 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.
Saat ini anak M tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta.
BERITA TERKAIT: