Mediasi Mentok, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Tangsel Lanjut ke Ranah Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 16 Juni 2025, 22:48 WIB
Mediasi Mentok, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Tangsel Lanjut ke Ranah Hukum
Kuasa hukum korban, Rio Saputro/Istimewa
rmol news logo Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang remaja perempuan berinisial GH oleh teman dekatnya, KJ, telah resmi dilaporkan ke Polisi. Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 13 Mei 2025. 

Laporan tercatat dengan nomor LB/B/1015/V/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Ibu korban menjelaskan, hubungan anaknya dengan KJ awalnya terlihat normal sejak Januari 2025. Mereka sering pergi bersama rombongan teman. Namun, sejak pertengahan Maret, GH mulai menunjukkan perubahan perilaku, termasuk sering pulang larut malam.

“Anak saya pulang lewat tengah malam, rambut masih basah, dan tidak mau bicara. Saat saya tanya baik-baik, dia malah marah-marah. Saya mulai merasa ada yang tidak beres,” ujar ibu korban.

Kecurigaan memuncak pada 13 April 2025, ketika korban pulang dalam keadaan emosional. Sang ibu menemukan bercak darah di celana anaknya. Korban awalnya berdalih bahwa itu darah menstruasi. Namun setelah didesak, akhirnya mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan KJ.

Korban mengungkapkan bahwa hubungan pertama terjadi di dalam mobil, lalu berlanjut di rumah pelaku saat dalam keadaan kosong. Total, korban menyebut telah melakukan hubungan sebanyak sepuluh kali, termasuk tiga kali melalui anus karena pelaku takut menyebabkan kehamilan.

“Saya sangat terpukul saat anak saya cerita semuanya. Saya coba sampaikan ke orang tua pelaku, tapi tanggapan mereka seolah meremehkan,” tutur ibu korban.

Setelah satu bulan mendiskusikan secara internal dan mengumpulkan bukti, keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan resmi dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan pada 13 Mei 2025 dengan pendampingan kuasa hukum. Kasus saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

Kuasa hukum korban, Rio Saputro menjelaskan, setelah laporan resmi dibuat, pihaknya sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Pertemuan mediasi antara orang tua korban dan orang tua pelaku dilakukan pada 4 Juni 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

“Orang tua pelaku sempat bertemu dengan orang tua korban dalam pertemuan mediasi yang juga didampingi pengacara. Namun sayangnya, pihak pelaku menolak dan tidak ada hasil mediasi apa pun,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Senin 16 Juni 2025.

Rio menambahkan, saat keluarga korban mencoba kembali menyampaikan pandangan mereka bersama kuasa hukum, mereka justru tidak diberi ruang untuk berdialog. Mediasi lanjutan pun tidak pernah terjadi.

“Saat orang tua korban datang bersama saya sebagai kuasa hukum, justru ditolak dan tidak ada mediasi apapun,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa pendampingan diberikan bukan semata-mata untuk menempuh jalur hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan serta edukasi hukum bagi keluarga korban.

“Kami ingin semua pihak menyadari bahwa perkara ini sudah masuk proses hukum, agar memahami landasan hukum yang berlaku demi keadilan,” tegas Rio.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan berbagai lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta UPTD PPA Kota Tangerang Selatan.

Mereka juga mengapresiasi penyidik Unit PPA Polres Tangerang Selatan yang dinilai bekerja profesional dan serius dalam menangani laporan kekerasan seksual terhadap anak.

“Pihak keluarga korban mengapresiasi kinerja penyidik dan para lembaga negara dalam kasus ini. Semoga seluruh proses hukum berjalan adil dan berpihak pada korban, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan sangat besar dan berkepanjangan,” pungkas Rio.

Terlapor bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta/atau Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA