Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, terkait penyelesaian PHK dan pemenuhan hak pekerja PT Sritex Group, Selasa 11 Maret 2025.
"Kami simpulkan bahwa sejumlah 10.355 eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan," ujar Ali.
BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dalam memenuhi hak-hak pekerja PT Sritex yang terkena PHK. Jaminan kesehatan ini berlaku Maret-Agustus 2025.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan kesehatan sebagai bagian dari kebermanfaatan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"BPJS kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex," tandasnya.
Dengan adanya jaminan kesehatan ini, diharapkan para mantan pekerja Sritex dan keluarganya tetap mendapatkan akses layanan medis yang layak selama masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.
BERITA TERKAIT: