"Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 19 Januari 2026.
Majelis hakim beralasan, dakwaan JPU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam domain pokok perkara.
Iwan Setiawan selaku Komisaris Utama PT Sritex dan Iwan Kurniawan selaku Direktur Utama PT Sritex sebelumnya didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Kredit tersebut masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp180 miliar di Bank DKI, dan Rp671 miliar di bank bjb.
Dengan putusan tersebut, maka persidangan dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pantauan
Kantor Berita RMOLJateng, Direktur Utama Sritex dan Komisaris Sritex itu hadir menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.
BERITA TERKAIT: