Sebelumnya, saat libur nasional Natal 2024 aturan ganjil genap ditiadakan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 bahwa untuk ganjil genap tidak berlaku pada 25-26 Desember 2024 atau pada hari libur.
"Tanggal 27 itu tetap berlaku," kata Syafrin dikutip Kamis 26 Desember 2024.
Selanjutnya, kata Syafrin, tanggal 30-31 Desember 2024, sistem ganjil genap tetap berlaku karena bukan hari libur nasional.
Syafrin melanjutkan, pada tanggal 31 Desember akan ada loading dan unloading persiapan pergantian tahun, maka di Sudirman-Tamrin dilakukan ganjil-genap secara tentatif.
"Karena di sana sudah mulai ada penutupan secara bertahap menyambut pelaksanaan malam tanggal 31 Desember nanti," kata Syafrin.
BERITA TERKAIT: