Hal yang sama juga berlaku pada 1 Januari 2025, karena bertepatan dengan libur tahun baru.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat diimbau agar tetap mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara.
"Kepada para pengguna jalan kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin lewat keterangan resminya, Selasa 24 Desember 2024.
Dengan demikian, masyarakat bebas melintas semua lokasi kawasan ganjil-genap tanpa perlu khawatir sanksi tilang.
"Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024," tandas Syafrin.
BERITA TERKAIT: