Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang menyikapi Peradi yang hingga kini terpecah menjadi tiga kepengurusan.
"Pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai
single regulator untuk mengatur organisasi advokat yang saat ini jumlahnya sudah mencapai puluhan? organisasi," kata Juniver dalam siaran persnya, Senin, 16 Desember 2024.
Juniver berujar, inisiatif menyatukan ketiga kepengurusan Peradi sudah dilakukan pemerintah melalui Kemenko Polhukam dan Menkumham pada 25 Februari 2020 lalu. Namun upaya penyatuan Peradi hingga kini belum membuahkan hasil.
Padahal sebagaimana UU 18/2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa organisasi advokat menganut konsep single bar.
"Kenyataannya Peradi saat ini,
de facto terpecah menjadi tiga kepengurusan, yang ketiganya sah menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat," kritiknya.
Oleh sebab itu, Juniver mengajak seluruh pimpinan organisasi advokat menjaga kemandirian profesinya. Hal itu akan dibahas dalam pertemuan nasional DPN Peradi SAI pada akhir Januari 2025 mendatang.
"Kami mengundang semua pimpinan organisasi advokat untuk menghadiri pertemuan nasional ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT: