Hal ini sesuai Pergub 90/2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kelik Indriyanto mengatakan, sejak tahun 2018, pihaknya sudah mengkaji penataan wilayah kumuh dengan Community Action Plan (CAP).
Kelik menargetkan penataan 222 wilayah kumuh bisa dituntaskan dalam waktu dua tahun.
"Prioritas pada tahun 2025 sebanyak 55 RW, dan sisanya di tahun 2026," kata Kelik dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Adapun 55 RW yang akan diprioritaskan yakni, 10 RW di Jakarta Pusat, 3 RW di Jakarta Utara, 17 RW di Jakarta Barat, 12 RW di Jakarta Selatan, 13 RW di Jakarta Timur.
“Kita sudah mulai dari 2018 sampai sekarang. Sudah kita petakan di mana saja RW kumuh itu. Kita harapkan tahun 2026 tercapai target kita, yaitu adalah 222 RW kumuh,” kata Kelik.
BERITA TERKAIT: