Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Miris, 15 Kelurahan di Jakarta Belum Tersedia Puskesmas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 13 Oktober 2024, 07:23 WIB
Miris, 15 Kelurahan di Jakarta Belum Tersedia Puskesmas
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah/Ist
rmol news logo .Sebagai kota berskala global usai menanggalkan status ibukota, Pemprov DKI Jakarta harus membenahi banyak sektor 

Salah satunya adalah belum meratanya fasilitas kesehatan di Jakarta. Belum semua warga dapat kemudahan akses pelayanan kesehatan dekat dengan tempat tinggalnya.

Ternyata, Jakarta yang memiliki APBD Rp85 triliun, masih ada 15 kelurahan yang belum memiliki Puskesmas.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah mengaku akan mendorong adanya Puskesmas di 267 kelurahan di Jakarta.

"Kita siapkan fasilitas kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat,” Ima dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024.

Ima mengaku tak ingin lagi ada warga Jakarta yang harus menempuh perjalanan jauh dari tempat tinggalnya hanya untuk mendapat pelayanan kesehatan.

“Jadi jangan ada lagi yang tinggal di Jakarta Utara tapi harus ke RS Fatmawati,” kata Ima.

Ima juga berharap Dinas Kesehatan mendeteksi penyakit, khususnya di 15 kelurahan yang belum memiliki Puskesmas. Dengan harapan bisa menyediakan alat dan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan warga.

“Kita deteksi wilayah-wilayah tersebut, banyak penyakit apa. Kita siapkan tenaga medis dan fasilitasnya,” pungkas Ima.

Adapun 15 kelurahan yang tidak memiliki Puskesmas yakni Kelurahan Duri Selatan, Kelurahan Jembatan Lima, Kelurahan Karanganyar, Kelurahan Karet Semanggi, dan Kelurahan Tangki.

Lalu Kelurahan Gambir, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kelurahan Cikini, Kelurahan Senen, Kelurahan Glodok, Kelurahan Gondangdia, Kelurahan Kebon Kacang, Kelurahan Kemayoran, Kelurahan Cipedak, serta Kelurahan Kebayoran Lama Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA