Demikian dikatakan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz usai rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dalam rangka pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda), Selasa 23 Juni 2026.
Menurut Aziz, pelibatan klinik swasta untuk mengurangi beban kerja Puskesmas. Kelebihan kapasitas di Puskesmas berdampak waktu tunggu pasien.
“Maka Perkumpulan Forum Pelayanan Kesehatan Nusantara (PFPKN) usulkan klinik swasta dilibatkan juga menangani untuk mengoptimalkan Standar Pelayanan Minimum (SPM),” kata Aziz, dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta.
Aziz menegaskan, layanan satu dokter untuk 100 pasien sudah tidak efektif. Tidak ideal bagi warga yang sedang dalam kondisi sakit dan harus menunggu lama.
Waktu antre di fasilitas kesehatan juga meningkatkan risiko penularan penyakit antarpasien di ruang tunggu.
“Ini kan berpotensi untuk menimbulkan penyakit baru,” kata Aziz.
Ia menargetkan formulasi dan dasar hukum terkait pelibatan lembaga eksternal dapat rampung sepekan. Menyempurnakan Ranperda tentang Siskesda.
“Masukan-masukan pada Ranperda Siskesda sedang kami bahas bersama-sama,” pungkas Aziz.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: