Transformasi yang dilakukan antara lain penguatan kapasitas petugas, rehabilitasi fisik, penyempurnaan standar pelayanan publik, serta transformasi digital.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Mahrus mengatakan, salah satu bentuk transformasi digital KUA, saat ini calon pengantin bisa mendaftar pernikahan secara online.
"Caranya lewat aplikasi Pusaka yang bisa diunduh di Play Store dan App Store," kata Adib dikutip dari laman Kemenag, Kamis (8/8).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Akhmad Fauzin menambahkan, aplikasi ini diproyeksikan menjadi satu-satunya aplikasi yang menaungi seluruh layanan Kemenag, termasuk pendaftaran haji dan sertifikasi halal.
"Aplikasi Pusaka juga memuat konten-konten dari enam agama seperti kitab suci, ceramah, doa-doa, lokasi rumah ibadah, dan sebagainya," kata Fauzin.
Sebelum memulai, penting untuk diingat bahwa terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon pasangan yang berencana untuk menikah.
Persyaratan ini mencakup sejumlah dokumen, antara lain:
1. Surat pengantar pernikahan dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pasangan
2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat
3. Fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah sebelumnya
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Surat rekomendasi pernikahan dari KUA Kecamatan bagi calon pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal mereka
6. Surat persetujuan dari kedua calon pasangan
7. Izin tertulis dari orang tua atau wali jika calon pasangan yang bersangkutan belum mencapai usia 21 tahun
8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, atau keluarga yang memiliki hubungan darah atau hak asuh, jika orang tua atau wali sebagaimana disebutkan di atas telah meninggal dunia atau tidak mampu memberikan izin
9. Izin dari pengadilan, jika orang tua, wali, dan pengasuh tidak ada
10. Dispensasi dari pengadilan untuk calon suami yang belum mencapai usia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan
11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pasangan berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia
12. Keputusan pengadilan agama untuk poligami bagi suami yang ingin memiliki lebih dari satu istri
13. Akta cerai atau salinan dari buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang sudah bercerai sebelum diberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkatnya bagi duda atau janda yang ditinggal mati.
Jika semua berkas sudah lengkap, calon pasangan pengantin bisa mulai mengajukan pendaftaran pernikahan di KUA setempat.
Berikut langkah-langkah mendaftar pernikahan secara online melalui aplikasi Pusaka:
1. Unduh aplikasi Pusaka melalui App Store atau Play Store
2. Lakukan proses login di aplikasi tersebut
3. Pilih menu "Pendaftaran Nikah" pada halaman Layanan Publik
4. Isilah semua data diri dengan lengkap, termasuk provinsi tempat tinggal, KUA yang akan dituju, lokasi pernikahan, dan tanggal pernikahan
5. Lengkapi informasi tentang calon suami dan calon istri
6. Klik menu "Dokumen Persyaratan"
7. Centang daftar dokumen yang sudah Anda persiapkan untuk dikirim ke KUA.
BERITA TERKAIT: