Desakan tersebut muncul setelah Pansus Perparkiran DPRD DKI mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan parkir yang diduga melanggar aturan. Termasuk keberadaan operator parkir ilegal dan penguasaan aset milik Pemprov DKI Jakarta tanpa kontribusi retribusi kepada daerah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski menilai temuan Pansus DPRD DKI harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
"Temuan Pansus DPRD DKI Jakarta tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata," kata Joko dalam keterangannya, Jumat 5 Juni 2026.
Joko mendorong Kejati DKI menelusuri ada atau tidaknya unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pembiaran yang menyebabkan kebocoran PAD dalam jumlah besar.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pelanggaran pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.
Berdasarkan temuan Pansus Perparkiran DPRD DKI, operator parkir Best Parking diduga memungut biaya parkir tanpa izin resmi sejak tahun 2023.
Potensi kerugian daerah dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp50 miliar akibat dugaan manipulasi pelaporan dan kewajiban pajak parkir.
Selain itu, Pansus juga menemukan sejumlah aset milik Pemprov DKI Jakarta yang diduga dikuasai pihak tertentu selama bertahun-tahun tanpa memberikan kontribusi retribusi kepada pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, Pansus mengungkap adanya sekitar 105 operator parkir yang diduga beroperasi di wilayah abu-abu atau tanpa legalitas yang jelas.
Menurut Joko, temuan tersebut menunjukkan perlunya investigasi menyeluruh terhadap tata kelola perparkiran di Jakarta.
"Sulit diterima akal sehat jika praktik pengelolaan parkir yang berlangsung bertahun-tahun dengan perputaran uang sangat besar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan yang ada," pungkas Joko.
BERITA TERKAIT: