Sepanjang periode 2023 hingga 2025, total pencatatan pernikahan bahkan mencapai 667.000.
Di tengah tingginya minat masyarakat tersebut, Kemenag memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan normal meski diterapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Masyarakat tetap dapat mengakses layanan keagamaan, khususnya pencatatan nikah dan administrasi lainnya tanpa kendala.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berdampak pada kualitas maupun akses layanan.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.
Ia menjelaskan, Kemenag telah mengatur sistem kerja yang mengombinasikan kehadiran fisik dan layanan digital. Petugas KUA tetap siaga secara bergiliran untuk memastikan pelayanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, KUA juga telah mengembangkan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat. Pendaftaran pencatatan pernikahan, misalnya, dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi SIMKAH, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor.
“Seluruh layanan tetap berjalan dengan standar yang sama. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Thobib.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan yang mudah diakses, cepat, dan transparan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat pasca-Lebaran.
BERITA TERKAIT: