Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Kalteng Tangkap Penyelundup 8,4 ton Bawang Bombay Ilegal ke Palangka Raya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 23 Juli 2024, 22:40 WIB
Polda Kalteng Tangkap Penyelundup 8,4 ton Bawang Bombay Ilegal ke Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji saat konferensi press di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng pada Selasa (23/7)./Ist
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ungkap kasus tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan dan pengangkutan bawang bombay ilegal sebanyak 8,4 ton. 

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengangkutan bawang bombay ilegal yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah yang banyak. 

"Bedasarkan informasi yang diterima, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di Jl. Tjilik Riwut Km.10,5, Kel. Petuk Ketimpun dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tanpa adanya dokumen resmi," kata Erlan saat konferensi press di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng pada Selasa (23/7). 

Di sisi lain, Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto menjelaskan dari laporan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengamankan satu tersangka dan tiga barang bukti. 

Barang bukti tersebut, antara lain satu unit monil  Pickup dan satu unit Truk, serta sebanyak 430 karung dengan berat masing masing karung 20 Kg dan 15 Kg atau total keseluruhan mencapai 8.450 Kg atau 8.4 Ton bawang bombay. 

"Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar," tutup Bayu.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA