Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan PPPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Senin, 22 Juli 2024, 21:11 WIB
Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan PPPK
Zahir saat menjabat Bupati Batubara, Sumatera Utara/Net
rmol news logo Mantan Bupati Kabupaten Batubara, Zahir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. Penetapan status ini dilakukan oleh penyidik Polda Sumatera Utara.

Ihwal penetapan tersangka ini diketahui setelah politisi PDI Perjuangan itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan yang teregistrasi dengan nmoor 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024 tersebut memohonkan sah atau tidaknya penetapan status dengan nama pemohon Zahir. 

Sedangkan para termohon yakni Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/7). Namun, di SIPP itu belum dirinci kasus yang membuat Zahir berstatus tersangka.

Sebelumnya, Polda Sumut sempat memeriksa Zahir dalam kasus seleksi PPPK. Bahkan, dalam kasus ini, adiknya Zahir, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka. Beberapa tersangka lain yakni Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.

Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka itu telah diserahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA