Untuk itulah, pada 17 April 2024 melalui surat Nomor 009/SSS/IV/2024 PT Satu Stop Sukses (SSS) menulis surat kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat tinggi negara serta aparat Pemda Tangerang, BPN Tangerang, dan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto, serta KPK.
Surat ini menyampaikan bukti-bukti korupsi tanah fasos/fasum seluas 55.190 meter persegi dan 14.050 meter persegi milik negara untuk segera diselesaikan dengan cara direalisasikan berdasarkan Undang-undang korupsi di KPK.
Dalam UU tersebut disebutkan, Pegawai Negeri membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai dan membiarkan orang lain merampas tanah milik negara adalah korupsi; Pegawai Negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan negara dan orang lain adalah korupsi; lalu Pegawai Negeri menjual tanah fasos/fasum milik negara adalah korupsi
Namun demikian, dalam surat tersebut PT SSS tidak secara langsung meminta bantuan penyelesaian sengketa lahan 6,6 Ha (120 kavling) milik mereka. Ada alasan khusus kenapa hal ini tidak ditambahkan PT SSS.
Dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (10/6), Direktur Utama PT SSS, Kismet Chandra menjelaskan, sudah berkali-kali meminta bantuan pemerintah akan tetapi sampai sekarang masih belum berhasil. Maka Kismet mencoba hanya kemukakan murni korupsi tanah fasos fasum milik negara yang melanggar UU KPK.
"Diharapkan Bapak Presiden Jokowi serta pembantunya yang tertera dalam surat PT SSS No. 009/SSS/IV/2024 tanggal 17 April 2024, setelah Pemkab Tangerang berhasil memagar tanah fasos fasumnya yang luasnya 55.190 meter persegi dan 14.050 meter persegi juga membongkar bangunan di dalam tanah fasos/fasum tersebut (jika ada). Setelah selesai, diperkirakan 6,6 Ha tanah milik PT SSS sudah bisa dikuasai kembali karena mendapat jalan masuk dari sebagian tanah 55.190 meter persegi dan 14.050 meter persegi tersebut," papar Kismet.
Menurut Kismet, aroma dugaan mafia tanah dari berbagai oknum yang diduga kuat dengan sengaja mempersulit dan bahkan sengaja untuk menghalangi pihaknya untuk menguasai 6,6 hektare bidang tanah di lahan kavling perkebunan Tangerang sangat kental.
Kentalnya aroma tangan siluman para mafia tanah yang dinilai cukup masif mempertahankan keberadaan penggarap di atas lahan miliknya, menjadi persoalan utama yang hingga saat ini belum mampu diselesaikan oleh aparatur negara. Baik Aparatur Penegak Perda (APP) maupun Aparatur Penegak Hukum (APH).
Bahkan Kismet menegaskan, telah melayangkan surat pernyataan fakta-fakta atas riwayat akan adanya mafia tanah hingga indikasi tindak pidana korupsi yang disebut diduga dilakukan oleh sebagian unsur oknum pegawai negeri sipil.
Tudingan itu bukan tanpa alasan. Kismet secara detail membeberkan berbagai bukti dan riwayat telah adanya indikasi praktik mafia tanah yang patut diduga kuat sengaja mempersulit penguasaan fisik tanah oleh pemilik kavling dan Pemkab Tangerang.
Adapun surat dengan No.009/SSS/IV/2024 Tertanggal 17 April 2024 ditujukan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPRD RI, Plt Ketua KPK, para Wakil Ketua KPK, Menkopolhukam, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN, Kapolda Metro Jaya, hingga Kapolres Tangsel.
Dalam surat sebanyak 10 lembar itu ditambah lampiran bukti-bukti yang berhasil didokumentasikan, Kismet Chandra juga membeberkan adanya indikasi kolaborasi yang tertata dari unsur oknum PNS, dalam hal ini oknum Kasatpol PP Tahun 2012 dengan pihak swasta. Serta penyalahgunaan wewenang Lurah Bencongan (Sukri) yang telah mengeluarkan surat garap kepada para penggarap, serta oknum dari Ditjenbun.
"Bersama ini kami sampaikan telah terjadi tindak pidana korupsi tanah fasos fasum milik Pemkab Tangerang seluas 55.190 meter persegi. Dan satu bidang tanah pemakaman 50x80m, satu bidang tanah penghijauan 50x112,5 meter persegi, 20 bidang tanah penghijauan luas 4425,682 meter persegi, total luasnya 14,050,682 meter persegi," bunyi pembukaan surat PT SSS.
Secara rinci dan mendetail, dalam suratnya tersebut Kismet juga memberikan bukti-bukti akan adanya praktik jual beli lahan fasos fasum seluas 50x112,5 meter dan 20 bidang tanah penghijauan total luas 4425,682 m2.
Serta adanya tukar menukar 1 bidang tanah pemakaman seluas 50x80 meter di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang, Desa Bencongan (kini kelurahan Bencongan, red) Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh oknum Ditjen Perkebunan kepada pihak swasta (PT.BSM), yang terindikasi telah melanggar UU KPK.
Bahkan, secara gamblang Kismet menuliskan dalam surat, bagaimana unsur swasta dimaksud (PT BSM) juga memblokir tanah fasos fasum seluas 55.190 m2 tersebut sejak 1994 yang diklaim atas persetujuan sejumlah oknum staf Ditjen Perkebunan (kala itu,red).
Implikasi dari adanya pemblokiran tersebut, makin menambah permasalahan baru dengan mulai munculnya para penggarap di atas lahan tersebut.
Sempat DibongkarMasih mengutip dari isi surat, sebetulnya kondisi itu telah disikapi oleh Bupati Tangerang dengan adanya Surat Perintah No.800/35-SPPP, yang memerintahkan Kasatpol PP (H. Teteng Jumara) pada 20 Januari 2012, untuk melaksanakan monitoring dan penertiban bangunan liar di tanah 55.190 m2 tersebut, yang juga sebelumnya telah diberikan uang kerohiman kepada para penggarap.
Eksekusi pembongkaran pun dilaksanakan sesuai dengan perintah Bupati kala itu, seluruh penggarap telah diberi uang kerohiman pada 25 Januari 2012. Namun harus terhenti tanpa diketahui alasannya saat tersisa 20 bangunan lagi.
Kemudian penggarapnya kembali ke tempat garapan mereka, bahkan datang lebih banyak penggarap baru.
Kismet pun berharap penegak hukum bisa secepatnya minta informasi dari Kasatpol PP saat itu, H Teteng Jumara, siapa yang minta para penggarap yang sudah ditertibkan kembali lagi. Dan siapa yang mendatangkan penggarap baru. Pada saat itu Paguyuban Bina Mitra belum ada.
Kemudian pada 2014 Paguyuban Bina Mitra datang turut serta memblokir 1 blok tanah yang sudah diblokir oleh PT Bina Sarana Mekar pada 1994. Bahkan mereka melakukan jual beli tanah di 1 blok tanah luas 14 Ha tersebut.
Pada saat itu tanah yang dijual masih belum banyak. Setelah pembelinya membeli tanah dengan dokumen palsu via Paguyuban Bina Mitra telah diadakan bangunan. Padahal tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan luas 14 Ha tersebut setelah diadakan eksekusi pada 2012.
Oleh karena itu, Kismet juga berharap, dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN dapat konsisten atas setiap pernyataannya bahwa akan memberantas keberadaan para mafia tanah yang merugikan para pemilik tanah sesungguhnya.
"Saya berharap sekali Menteri AHY bisa injakan kaki ke lahan kavling perkebunan Bencongan Tangerang, dan bisa melihat fakta yang terjadi, dan adakan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tanah oleh penggarap yang dipakai untuk jual beli oleh Paguyuban Bina Mitra," pinta Kismet.
"Jika dokumen tanahnya adalah benar maka Bapak AHY sebagai Menteri ATR/BPN bisa memerintahkan Kepala BPN Tangerang segera terbitkan sertifikatnya. Jika ternyata pernyataan dari Kepala BPN Tangerang surat garap tersebut adalah palsu, dengan sendirinya pelakunya telah melanggar pasal 263 KUHP. Diharapkan Bapak AHY juga mengadukan kejadiannya kepada polisi untuk diusut.," sambungnya.
Tak hanya itu, diharapkan juga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ikut mengamankan kembali atas tanah yang tidak aman dengan minta bantuan dari TNI/Polri.
Setelah surat tersebut terkirim, Kismet mengutus Usman datang ke Pemkab Tangerang menanyakan kepada Pj Bupati Tangerang mengenai tanggapan atas surat PT SSS No 009 tertanggal 17 April 2024 tersebut.
Usman pun diterima oleh Yoyo Sachruddin dan mendapat jawaban bahwa surat PT SSS tersebut masih di meja Bapak Bupati, masih menunggu jawaban. Dan untuk bertemu dengan Pj Bupati harus membuat surat audiensi.
Di kantor Bupati Tangerang terpampang 2 banner bertuliskan “Ayo Sukseskan! Tanpa Korupsi, Tangerang Gemilang”, dan “3 langkah berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi, ayo bergabung dalam survei penilaian integritas sekarang”.
Keberadaan 2 banner tersebut diharapkan Kismet tak hanya sekadar pajangan. Selama ini Pemkab Tangerang terkesan tidak mempedulikan tanah fasos fasum miliknya seluas 55.190 m2 dan 14.050 m2 diduduki oleh 2 kelompok mafia tanah, walaupun sudah dapat pengaduan berkali-kali dari masyarakat.
Kismet harapkan setelah Bapak Bupati Tangerang/Plt Bupati Tangerang mengetahui peraturan yang ada dalam UU KPK soal Pegawai Negeri.
Selanjutnya, karena masa bakti pemerintahan Presiden Joko Widodo hanya tersisa kurang lebih 170 hari lagi, Kismet berharap Jokowi dan Presiden terpilih periode 2024-2029 serta petinggi negara dan pejabat negara lainnya yang namanya tertulis dalam surat bisa menyelesaikan pengambilan kembali tanah fasos fasum seluas 55.190m2.
Salah satunya dengan cara Pj Bupati Tangerang segera mengadakan pemagaran tanah fasos fasum 55.190 m2 tersebut, atau Menkopolhukam memerintahkan stafnya mendatangkan TNI/Polri untuk mengamankan tanah seluas 14 Ha tersebut yang diblokir oleh PT Bina Sarana Mekar serta Paguyuban Bina Mitra sejak 1994 dan 2014.
Khusus untuk KPK, Kismet berharap bisa segera mengimplementasikan UU yang menyebut Pegawai Negeri membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai dan membiarkan orang lain merampas tanah milik negara adalah korupsi; Pegawai Negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan negara dan orang lain adalah korupsi; dan Pegawai Negeri menjual tanah fasos fasum milik negara adalah korupsi.
"Dan diharapkan pula setiap 2 minggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih periode 2024-2029 minta
progression report-nya dari Bapak Pj Bupati Tangerang dan Bapak Menkopolhukam, sampai tanah 55.190 m2 tersebut kembali ke pangkuan NKRI dan tanah kavling-kavling yang ber-SHM/SHGB kembali ke pemiliknya yang mempunyai sertifikat yang sah," demikian Kismet Chandra.
BERITA TERKAIT: